Home / Kerinci

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:31 WIB

Diduga Dijual Diam-Diam oleh Orang Kepercayaan, Ruko Widia Berujung Gugatan di PN Sungai Penuh

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh-Niat hati ingin menjual ruko miliknya dengan cara yang benar, namun apa daya, kerugian justru yang didapat. Itulah yang dialami Robiyatuladdawiyah (red-Widia) pemilik sah sebuah ruko di lokasi Desa Koto Periang Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tanpa sepengetahuannya, ruko miliknya tiba-tiba telah berpindah tangan secara ilegal. Dugaan kuat mengarah pada orang kepercayaannya sendiri, Legiman Armando, yang dituding telah menjual ruko tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari Widia.

Kronologi perkara ini bermula saat munculnya surat jual beli atas nama Robiyatuladdawiyah selaku penjual dan Bemi Rahmanto sebagai pembeli. Anehnya, surat jual beli itu telah ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Periang Kayu Aro. Padahal, Widia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut apalagi menerima sepeser pun uang dari hasil penjualan.

Di sisi lain, Bemi, yang kini menempati dan menguasai ruko tersebut, mengaku membeli ruko itu langsung dari Armando dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada pria yang selama ini dipercaya Widia untuk mengurus ruko tersebut.

Baca juga :   Trail Adventure JELASAK Meriahkan Satu Abad Kebun Teh Kayu Aro dan HUT TNI ke-80

Merasa dirugikan dan menjadi korban perbuatan melawan hukum, Widia melalui kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH., MH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, telah dilaksanakan sidang pertama. Kami sudah menghadirkan klien sebagai penggugat. Namun, para tergugat, termasuk turut tergugat, belum hadir,” ungkap Irawadi usai persidangan.

Majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada semua pihak tergugat agar perkara ini bisa berlanjut sesuai ketentuan hukum.

Dalam gugatan tersebut, Irawadi menjelaskan bahwa kliennya, Robiyatuladdawiyah, adalah pemilik sah ruko yang sudah bersertifikat. “Namun tanpa izin, tergugat 1 (Armando) melakukan transaksi jual beli dengan tergugat 2 (Bemi). Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca juga :   537 Mahasiswa IAIN Kerinci di Wisuda  

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dan mengembalikan hak atas ruko tersebut kepada pemilik sahnya.

“Sampai saat ini, ruko masih dikuasai oleh Bemi karena merasa telah membelinya. Padahal klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani surat apapun, dan tidak pernah menerima uang. Maka gugatan ini kami ajukan sebagai upaya mencari keadilan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Koto Periang Kayu Aro, terutama karena melibatkan Kepala desa dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang terdekat.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh tergugat dapat hadir guna menyampaikan keterangan dan pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Sungai Penuh.

Sementara itu menurut keterangan Widia kepada awak media, sampai kini Armando belum diketahui keberadaannya, seolah hilang ditelan bumi, pihak keluarga pun tidak mengetahui dimana Armando berada. (Emi) bersambung

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Festival Budaya Kerinci 2025, Ribuan Warga Padati Danau Kerinci

Advetorial

Wabup Murison Terima Kunjungan Komisi Informasi Jambi

Advetorial

Harkopnas ke- 78, Monadi : Koperasi Juga Pusat Logistik, Layanan Kesehatan & Gerai Sembako

Advetorial

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kunker ke PLTA Kerinci

Advetorial

PT. KMH Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Gelar Kegiatan Manunggal Subuh untuk Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

Daerah

Pilkades Serentak Kerinci Tahun 2022, Hendri Jumiral Kembali Pimpin Desa Pancuran Tiga

Advetorial

Pemkab Kerinci Gelar Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-66