Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:09 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gratiskan Seragam Sekolah & Terapkan SPMB Bebas Pungli

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Sambut tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengumumkan dimulainya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ribuan calon siswa akan mengikuti momen penting ini, yang juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kota Sungai Penuh.

Melalui sistem zonasi dan penerimaan berbasis domisili, SPMB menjadi instrumen penting untuk pemerataan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan transparan, adil dan bebas dari pungutan liar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses penerimaan siswa.

Baca juga :   Lomba 10 Program Pokok PKK, Nahra Wati Syafrizal Paparkan Program Unggulan

“Kami ingin memastikan setiap anak punya hak yang sama mengakses pendidikan. SPMB harus bersih dan berpihak pada peserta didik,” tegasnya. Senin, (30/6/25)

Sesuai aturan yang berlaku, 70 persen kuota penerimaan diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara itu, 30 persen sisanya dialokasikan untuk siswa berprestasi, dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan dan kesempatan bagi semua golongan masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada peserta didik baru, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan memberikan satu stel seragam sekolah gratis bagi siswa yang orang tuanya memiliki KTP Sungai Penuh. Ini adalah langkah besar untuk meringankan beban orang tua dan memastikan semua anak memiliki perlengkapan dasar untuk memulai sekolah.

Baca juga :   Pengurus Taekwondo Indonesia Sungai Penuh Resmi Dilantik

Namun, perlu dicatat bahwa seragam lainnya seperti seragam olahraga dan batik akan menjadi tanggung jawab orang tua. Penting untuk diingat, sekolah juga dilarang keras menjual atau menyediakan seragam tambahan dalam bentuk apapun.

“Sekolah yang melanggar akan diberi sanksi tegas. Siswa yang diterima di luar prosedur zonasi juga tidak akan terdaftar dalam sistem Dapodik,” tambah Khaidirman.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat Dinas Pendidikan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan SPMB yang lebih adil dan dukungan seragam gratis, diharapkan tidak ada lagi anak Sungai Penuh yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan formal. (Pro)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Kerinci,Adirozal Dampingi Wagub Jambi Pada Acara Kenduri SKO Tanjung Tanah

Advetorial

Malam Resepsi HUT ke-17 Kota Sungai Penuh Penuh Kehangatan & Kebersamaan

Advetorial

Wako Ahmadi Tutup Secara Resmi Festival Seni & Budaya 9 Luhah Koto Baru 2022

Advetorial

Tingkatkan Layanan Prima, RSUD MHAT Sungai Penuh Mengalami Perubahan Signifikan

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Setia Lencana Pramuka Pada puncak Pramuka ke-63

Advetorial

Dinas Sosial Serahkan Bantuan 11 Kursi Roda, Salah Satunya diberikan Untuk Insan Pers Penderita Stroke

Sungai Penuh

Wako Alfin Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kampus STKIP di Ex Gedung KIR Kumun

Advetorial

Rapat PARIPURNA Istimewa DPRD Kota Sungai Penuh