Home / Daerah / Jambi / Nasional / Sungai Penuh

Minggu, 21 September 2025 - 11:20 WIB

Ini Perbedaan PPPK, PPPK Paruh Waktu & Honorer

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan secara rinci perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan Tenaga Honorer. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepegawaian dan hak yang melekat pada masing-masing kategori.

Berdasarkan data BKN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan tenaga honorer tidak termasuk dalam sistem ASN.

PPPK berlandaskan UU ASN No. 20 Tahun 2023 serta Perpres No. 11 Tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan No. 347 Tahun 2024.

Sementara tenaga honorer tidak memiliki dasar hukum formal sebagai ASN.

Jam kerja PPPK maupun PPPK Paruh Waktu ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sedangkan tenaga honorer memiliki jam kerja fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Dari sisi penghasilan, PPPK menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja, sementara PPPK Paruh Waktu digaji secara proporsional minimal setara UMP atau gaji honorer. Adapun tenaga honorer tidak memiliki gaji tetap, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Baca juga :   Hearing RDP Komisi III Bersama Perkim & Dishub Kota Sungai Penuh

PPPK memperoleh berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja, keluarga, pangan, hingga gaji ke-13. PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan namun tergantung instansi dan anggaran. Sementara tenaga honorer umumnya tidak mendapat tunjangan atau sangat terbatas. Untuk jaminan sosial, PPPK dan PPPK Paruh Waktu ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sedangkan tenaga honorer tidak dijamin dan bergantung pada kebijakan instansi.

PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memilikinya.
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi nasional, sedangkan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh instansi untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN. Adapun tenaga honorer biasanya diangkat langsung oleh instansi tanpa proses seleksi nasional.

Baca juga :   Kepala Desa Koto Beringin Mengucapkan Selamat & Sukses Kenduri SKO Kumun Debai 2025

Kontrak PPPK berlaku 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan PPPK Paruh Waktu kontraknya 1 tahun dengan opsi perpanjangan. Sementara tenaga honorer tidak memiliki kepastian kontrak karena bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

Skema PPPK dimaksudkan untuk memperkuat ASN berbasis kompetensi, sedangkan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. Tenaga honorer sendiri hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kerja sementara di instansi pemerintah.

Dengan adanya perbedaan ini, BKN berharap publik, terutama para tenaga honorer, dapat memahami status kepegawaian serta hak dan kewajiban yang melekat dalam tiap kategori.(Pro)

Berita ini 117 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

DPRD Sungai Penuh Kunjungi PT KMH, Bahas Pajak Air Permukaan hingga Sampah
Belajar Dunia Penerbangan Sejak Dini, Murid TK Negeri Pembina Sungai Penuh Antusias Jelajahi Bandara Depati Parbo

Pendidikan

Belajar Dunia Penerbangan Sejak Dini, Murid TK Negeri Pembina Sungai Penuh Antusias Jelajahi Bandara Depati Parbo

Kerinci

Pemkab Kerinci Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti, Pendaftaran Dimulai 15 September 2026
Pasca Penertiban, Pasar Bajure Rapi dan Teratur, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung

Sungai Penuh

Pasca Penertiban, Pasar Bajure Rapi dan Teratur, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung

Pendidikan

MPLS Ramah 2026 SMKN 2 Sungai Penuh Sambut Siswa Baru dengan Semangat Membangun Karakter 

Advetorial

Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 H, Wako Ahmadi Lepas Pawai Obor

Hukum

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Advetorial

Monadi : Kenduri Sko Sebagai Warisan Budaya Menguatkan Persatuan