Home / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:16 WIB

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit (Puspen).

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025)

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca juga :   Dua Dukun Dipenjara 2 Tahun, Terbukti Coba Santet Presiden Zambia

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Baca juga :   KISAH MAUNG YANG CUMA MENGAUM HUS ITU MAH OOM KAMU

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.**

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

FORUM KEMITRAAN PENGELOLAAN KERJASAMA FASKES KOTA SUNGAI PENUH

Uncategorized

Harapan Baru: Obat Eksperimental Baxdrostat Sukses Atasi Darah Tinggi yang Kebal
Sering Mandi Air Panas? Ini 7 Penyebab Kulit Kering & Cara Ampuh Mengatasinya

Kesehatan

Sering Mandi Air Panas? Ini 7 Penyebab Kulit Kering & Cara Ampuh Mengatasinya

Uncategorized

Heru BosBro Ucapkan Selamat Atas Suksesnya Mubes VI FORKABI Dan Terpilihnya Kembali H. Abdul Ghoni Sebagai Ketua Umum

Daerah

Meriahkan Hari Pers Nasional 2022, PWI Jawa Barat Lombakan Karya Jurnalistik

Uncategorized

Sentuhan Nyata untuk Rakyat Kecil: Mentan Amran Bantu Modal Rp20 Juta untuk Pedagang Kerupuk di Bone

Internasional

Prancis Resmi Akui Negara Palestina, Gelombang Pengakuan Internasional Menguat

Uncategorized

Erick Thohir Mania Dukung 30 Komposisi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026