Home / Opini

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Ada Apa Perbankan Kita, 15 Bank Tumbang: Nasib Nasabah Bagaimana?

koransakti - Penulis

Ada Apa Perbankan Kita, 15 Bank Tumbang: Nasib Nasabah Bagaimana?

Koransakti.co.id- OJK resmi menutup 15 bank BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, BPRS Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT. BPR Kamadana, PT. BPR Koperindo Jaya, PT. BPR Pembangunan Nagari, PT. BPR Sungai Rumbai, PT. BPR Ceper Permata Artha, PT. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT. BPR Mataram Mitra Manunggal, PT. BPR Syariah Hasanah Mandiri, PT. BPR Citra Bersada Abad, PT. BPRS Gaido Indonesia, dan PT. BPR Pasaraya Kuta.

Di tengah isu akuisisi bank swasta terbesar dan “pengalihan dana ke luar negeri untuk investasi” Rp24,6 triliun oleh grup usaha tertentu, serta penutupan 15 bank, apa sebenarnya yang terjadi?

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan POJK No. 4 Tahun 2016, bank harus mampu mengelola risiko, menerapkan Good Corporate Governance, menghasilkan laba (Earning), dan menjaga kecukupan modal. Capital adequacy ratio 16% sangat ideal.

Sebelum izin usaha di cabut, OJK melakukan pembinaan melalui beberapa tahap: Bank Dalam Pengawasan Normal, Bank Dalam Penyehatan (BDP) untuk mencukupi modal, kemudian Bank Dalam Resolusi (BDR) di serahkan kepada LPS untuk penyehatan. Jika tidak mampu, OJK menutup bank. Selanjutnya LPS membayar klaim nasabah yang memenuhi syarat.

Baca juga :   Indonesia Beli Produk Perancis Lebih Rp 116 triliun: “Tu peux nous aider” Nya Apa?

LPS menjamin simpanan Rp2 miliar ke bawah, sepanjang tercatat sesuai aturan, tingkat bunga tidak melampaui yang di jamin LPS, dan tidak terbukti melanggar perundang-undangan.

Apa yang menimpa BPR dan Bank Syariah?

Baca juga :   Untung Ada Prof. Dasco

Pertama, penyimpangan pengurus: penggelapan dana, rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Kedua, tata kelola bermasalah.

Ketiga, modal tidak mencukupi dan pengurus tidak mampu menambah modal sesuai batas waktu.

Catatan kita:

1. Perbankan adalah bisnis kepercayaan. Kepercayaan adalah nyawa dan roh industri perbankan, sehingga wajib di kelola dengan tata kelola yang baik.

2. Penutupan oleh OJK merupakan pelaksanaan amanah perundang-undangan untuk melindungi masyarakat dan industri perbankan.

Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati memilih bank, cek kepada otoritas berwenang. OJK juga di harapkan terbuka secara reguler mengumumkan bank bermasalah kepada masyarakat.

Semoga kita terlindungi dari fraud perbankan. InsyaAllah.

Penulis:

Baca juga: OJK Percepat Akses Keuangan di Kerinci, Perkuat UMKM dan Edukasi Masyarakat Hindari Investasi Ilegal

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Antara MASDUKI dan DUMISAKE

Opini

Subsidi LPG 3 Kg Di pangkas: Beban Hidup Rakyat Kecil Semakin Berat

Nasional

Pemuda Panca Marga sebagai Garda Bangsa

Ekonomi

Pemangkasan Anggaran MBG akan Hemat Rp235 Triliun

Opini

Mendorong Inovasi Riset BRIN : Go-to-Market
Menguji Nyali Lewat Rumus "Lima AT" Menjadi Wartawan Hebat

Opini

Beda Habibie dan Prabowo

Opini

Hati-Hati Penipu di Mana-Mana: Resepsi Pernikahan Pengantin Muda Jadi Berantakan

Opini

Gaza dan Umat Islam Terlanda Konflik Butuh Bantuan Nyata: Bukan Retorika