Home / Jakarta / Komunitas

Senin, 29 September 2025 - 05:19 WIB

ARPG: Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Mundur!

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat, sebagai upaya Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu mengundurkan diri atau penyesuaian paling lama dua tahun.

Menurut Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, secara logika hukum formil memang di beri waktu mundur atau penyesuaian dua tahun merangkap jabatan oleh MK. Namun secara logika hukum materil para wakil menteri atau pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN.

“Putusan MK secara logika hukum formil memang memberikan waktu dua tahun jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya, boleh merangkap komisaris BUMN. Namun secara moral dan hukum logika materil (red-subtansi), para Wakil Menteri dan pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN,” kata Kornas ARPG Syafrudin Budiman di dampingi Sekjen ARPG And Ulfa Umar, AMD (Ulfa Bone), Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Kata tokoh Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2025 ini, ARPG sangat mendukung Revisi UU BUMN sebagaimana sinyal yang di lontarkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Di mana beliau (red-Dasco) memastikan akan merevisi UU BUMN, untuk mengakomodasi putusan MK dan sejumlah masukan dari masyarakat.

Baca juga :   Foto Model Stefanny DP Cari Teman Duet Yang Kece  

“ARPG menegaskan mendukung Revisi BUMN yang di sampaikan Pak Dasco. Salah satunya yang akan di bahas dalam Revisi UU BUMN adalah larangan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN, yang di nilai melukai perasaan masyarakat di tengah kesulitan untuk bekerja,” ucap Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) ini.

Sufmi Dasco Ahmad Nyatakan Revisi UU BUMN Segera Di bahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat.

“Revisi UU BUMN ini memang di tujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik. Salah satunya terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap di perdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

Baca juga :   Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Tambah Posisi Wamenkes dan Wamendagri

“Kemungkinan akan di kembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.

Dasco menambahkan, revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Hal ini karena sebagian fungsi kementerian tersebut kini telah dijalankan oleh Danantara.

“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN di turunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” paparnya.

Terkait target pembahasan, Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa di rampungkan sebelum masa sidang berakhir.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera di sesuaikan.

“Awalnya wakil menteri di tempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang di lakukan dan kemungkinan penyesuaian segera di laksanakan,” pungkasnya. (red)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menhan Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana

Breaking news

Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu: “Cinta Saya untuk Indonesia Tetap Abadi

Kesehatan

Ketua TP PKK, Herlina Ahmadi Hadir di Senam Sehat Bersama Kormi Provinsi Jambi

Advetorial

Dean Desvi Mahasiwi STIE GANESHA Raih Gelar Terbaik Uji Kompetensi BNSP di Bidang Kewirausahaan

Kerinci

LSM Semut Merah Akan Kembali Aksi di Kantor Bupati Kerinci Senin Mendatang

Internasional

Kemenko Polkam Koordinasikan Pemulangan WNI dari Iran

Komunitas

WIM dan Silaturahmi Wartawan Lintas Generasi 

Kerinci

HPN 2022, PWI-FORWARI Gelar Bakti Sosial Sinergi TNI-POLRI