Home / Daerah / Infrastruktur

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:18 WIB

DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun Untuk Infrastruktur Jalan

koransakti - Penulis

Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H

Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H

Koransakti.co.id, Kota Bandar Lampung- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam rencana percepatan pembangunan infrastruktur khususnya untuk proyek perbaikan ruas jalan yang tersebar di 11 Kabupaten di Provinsi Lampung dengan rencana pelaksanaan pekerjaan 18 paket proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

Dukungan dari DPP KAMPUD tersebut di berikan sepanjang proses sejak awal pengajuan pinjaman sampai dengan pembayaran pinjaman oleh Pemprov Lampung melalui tahapan yang transparan, tertib, taat pada peraturan, efisien dan bertanggungjawab sebagaimana tertuang dalam ketentuan yang berlaku.

“Kita sangat mendukung program percepatan pembangunan walaupun dengan skema pinjaman daerah sebesar Rp 1 Triliun yang di peruntukan membangun infrastruktur ruas jalan Provinsi yang tersebar di Kabupaten se-Provinsi Lampung sebagaimana yang telah di rencanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, karena kondisi jalan mulus dan mantap merupakan harapan dari masyarakat utamanya dalam menunjang aktivitas ekonomi dan sosial, tentunya pinjaman daerah tersebut sepanjang dalam prosesnya di lakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat “, kata Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Selasa (17/2/2026).

Seno Aji menekankan Pemprov Lampung bersama pihak yang akan memberikan pinjaman yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk harus terbuka dan taat pada peraturan perundang-undangan dalam menetapkan suku bunga pinjaman, menentukan syarat-syarat pinjaman, merumuskan perjanjian pinjaman, mengelola dan menggunakan uang pinjaman sampai dengan metode pembayaran kembali pinjaman daerah tersebut.

“Dalam hal anggaran di perkirakan defisit, Pemprov Lampung dapat menetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2026, termasuk sumber melalui pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, namun kita berharap agar dana pinjaman tersebut di proses secara terbuka mulai dari penetapan suku bunga, merumuskan dan menandatangani kontrak perjanjian pinjaman, jangka waktu pinjaman, hak dan kewajiban, ketentuan dan persyaratan pinjaman, bahkan sepatutnya juga Pemprov Lampung membuka secara transparan skema dan sumber pembayaran kembali pinjaman daerah tersebut kepada publik agar publik dapat melakukan fungsi pengawasannya”, pinta Seno

Di sisi lain, Sosok Aktivis yang di kenal sederhana dan low profil ini juga mendorong Pemprov Lampung agar menggunakan dana pinjaman daerah sesuai peruntukan dan mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan manfaat yang otpimal kepada masyarakat.

“Tentunya setelah perjanjian pinjaman daerah telah di sepakati dan dana pinjaman di cairkan oleh Pemprov Lampung, maka dana pinjaman tersebut masuk dalam rumusan APBD karena dasar pinjaman daerah adalah Perda APBD tahun 2026 dan RPJMD, maka sudah sepatutnya Pemprov Lampung mengelola dana pinjaman daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang harus di lakukan secara tertib, transparan dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkan hasil pembangunan infrastruktur ruas jalan dengan optimal, selain itu untuk mencegah dan menghindari upaya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, pinjaman daerah sebesar Rp 1 Triliun oleh Pemprov Lampung yang di ajukan kepada PT. BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur ruas jalan sepanjang kurang lebih 380 kilometer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.E, M.M, dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2026) menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman Rp. 1 Triliun oleh Pemprov Lampung telah mendapatkanā€ persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga :   Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati ke Ponpes Wilayah Indonesia

Meski demikian, Sekdaprov Marindo memastikan secara perencanaan dan penganggaran, pinjaman daerah telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2026. (*)

Baca juga :   Wako Ahmadi Paparkan Upaya Pengendalian & Kestabilan Harga Menjelang Ramadhan

Baca juga:

Genap 76 Tahun, BTN Salurkan Kredit Perumahan ke 5,97 Juta Unit Keluarga Indonesia

Wako Alfin Hadiri Audiensi Strategis Bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan RI

DPP KAMPUD Dukung TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Aksi Anarkis

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Pembibitan Padi di Desa Tanjung Bunga, Dukung Ketahanan Pangan

Dinamika

Sungai Medang Gempar dengan Penanaman Padi Serentak Oleh Koramil 03/AH.

Advetorial

Peduli Pendidikan, Desa Muara Semerah Salurkan Bantuan Alat Tulis dan Beasiswa Pelajar

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Jajaki Kerjasama Peningkatan Akses Jalan Dengan 3 Daerah

Advetorial

Monadi Hadiri Rakor Penguatan Sinergi & Kolaborasi Antara KPK RI

Advetorial

Wako Alfin Pacu Persiapan Pengoperasian TPST RKE

Advetorial

Wawako Antos Tutup Secara Resmi Kejurda E-Sport Kota Sungai Penuh

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri ISPE 2022