Koransakti.co.id, Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan atas 2 (Dua) Ranperda Kota Sungai Penuh. jumat (5/11/2021).
Dalam Paripurna tersebut, Fraksi-Fraksi Dewan pada pandangan akhirnya menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dua Ranperda yaitu : Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Wawako Antos mewakili walikota sungai penuh menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pansus DPRD bersama tim asistensi yang telah membahas rancangan peraturan daerah.
Sebagai mitra eksekutif, kami mengharapkan, dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif guna meningkatkan kinerja eksekutif dalam melaksanakan program pemeritahan, sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dapat kita realisasikan. (Pro).