KoranSakti.co.id, Kerinci – Belum tuntas Kasus dugaan Penambangan Galian C Illegal di sepanjang Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi digunakan untuk kegiatan proyek jalan yang dilaporkan oleh LSM Perisai Kobra di Polres Kerinci, kini jalan tersebut terjadi longsor.
Dari hasil temuan lapangan LSM Perisai Kobra pekan lalu, menemukan titik longsor di jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi. “pekan lalu kita melihat ada titik longsor di Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi” ungkap Ega LSM Perisai Kobra.
Terkiat soal proses hukum kasus Dugaan penambangan illegal di lokasi tersebut, masih ditangani pihak kepolisian, masih berlanjut” ungkap Ega.
Dijelaskannya bahwa, saat turun ke lapangan beberapa waktu lalu kata Ega, terlihat jelas aktivitas alat berat sedang mengambil material di lokasi, di tebing-tebing pinggir jalan, material tersebut dihamparkan untuk proyek jalan Sungai Dedap Danau Tinggi dengan menggunaka beberapa unit dump truck.
“Jika audit Investigasi Lapangan, saya punya keyakinan besar tambahan bukti akan lebih memuaskan, kita bisa cek lokasi pengambilan, kemudian cek material yang sudah dihamparkan, akan kelihatan jelas, kemudian minta juga nota pembelian material, dimana pihak rekanan membeli” ungkapnya.
Lokasi tambang galian C Illegal di jalan Sungai Dedap Danau Tinggi ini juga sudah dilaporkan ke Polda Jambi oleh Aliansi Bumi Kerinci. Saat Kapolda turun ke Kerinci beberapa waktu lalu. Laporan ini juga belum ada informasi tindak lanjut.
Dari data LPSE ditemukan pemenang tender jalan tersebut adalah CV. Gusti Sapta dengan direktur Harmen.
Dijelaskannya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran. (red)