Home / Bencana / Daerah

Senin, 29 November 2021 - 14:00 WIB

Jalan Sungai Dedap Danau – Danau Tinggi longsor

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Kerinci – Belum tuntas Kasus dugaan Penambangan Galian C Illegal di sepanjang Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi digunakan untuk kegiatan proyek jalan yang dilaporkan oleh LSM Perisai Kobra di Polres Kerinci, kini jalan tersebut terjadi longsor.
Dari hasil temuan lapangan LSM Perisai Kobra pekan lalu, menemukan titik longsor di jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi. “pekan lalu kita melihat ada titik longsor di Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi” ungkap Ega LSM Perisai Kobra.
Terkiat soal proses hukum kasus Dugaan penambangan illegal di lokasi tersebut, masih ditangani pihak kepolisian, masih berlanjut” ungkap Ega.
Dijelaskannya bahwa, saat turun ke lapangan beberapa waktu lalu kata Ega, terlihat jelas aktivitas alat berat sedang mengambil material di lokasi, di tebing-tebing pinggir jalan, material tersebut dihamparkan untuk proyek jalan Sungai Dedap Danau Tinggi dengan menggunaka beberapa unit dump truck.
“Jika audit Investigasi Lapangan, saya punya keyakinan besar tambahan bukti akan lebih memuaskan, kita bisa cek lokasi pengambilan, kemudian cek material yang sudah dihamparkan, akan kelihatan jelas, kemudian minta juga nota pembelian material, dimana pihak rekanan membeli” ungkapnya.
Lokasi tambang galian C Illegal di jalan Sungai Dedap Danau Tinggi ini juga sudah dilaporkan ke Polda Jambi oleh Aliansi Bumi Kerinci. Saat Kapolda turun ke Kerinci beberapa waktu lalu. Laporan ini juga belum ada informasi tindak lanjut.
Dari data LPSE ditemukan pemenang tender jalan tersebut adalah CV. Gusti Sapta dengan direktur Harmen.
Dijelaskannya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran. (red)

Berita ini 253 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Ada Pelanggaran HAM by Omission Terkait Konflik dengan Kariu, 26 Januari 2022 di Negeri Pelauw Maluku

Advetorial

Peringatan HUT Ke-78 RI, Ketua DPRD : Momentum Tepat Memaknai Nilai-nilai Perjuangan

Daerah

Syafrudin Budiman dan Widybidi Influencer Milenial Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan DPP KNPI

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Dampingi Gubernur Jambi Pada Penutupan TMMD Ke-114 Kerinci

Kesehatan

Mengidap Tumor, Rusdi Dahlan Butuh Bantuan Donatur

Advetorial

Raih Juara 1, Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Serahkan Piagam penghargaan Kepada Reskrim Polres Kerinci

Advetorial

Dandim 0417 Kerinci Silahturahmi ke DPRD Sungai penuh

Daerah

Berhasil Di Bidang Pelayanan Publik, Manager Humas PLTA KMH Aslori Ilham Terima Piagam Penghargaan Dari PWI Jambi