Koransakti.co.id, Jakarta- Kasus sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” akhirnya memasuki babak akhir.
Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terhadap almarhum Vidi Aldiano di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini di konfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Maret 2026.
Pencabutan Kasasi Sah Secara Hukum
Menurut Minola Sebayang, pencabutan kasasi merupakan langkah yang sah dan tidak melanggar aturan hukum.
Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi masih bisa di batalkan selama Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan resmi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.
Dengan kata lain, meskipun proses hukum sudah berjalan, pemohon tetap memiliki hak untuk menghentikannya.
Klarifikasi: Bukan “Meneruskan Kasus” Setelah Wafat
Minola juga meluruskan informasi yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa tidak benar Keenan Nasution “meneruskan” kasasi setelah wafatnya Vidi Aldiano.
Faktanya, proses kasasi sudah terdaftar sebelum Vidi meninggal dunia, sehingga bukan merupakan langkah baru setelah kepergiannya.
Sengketa Hak Cipta “Nuansa Bening”
Kasus ini berawal dari penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang di nyanyikan oleh Vidi Aldiano sejak tahun 2008 dalam album Pelangi di Malam Hari.
Keenan Nasution menggugat dengan nilai fantastis mencapai Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta selama sekitar 16 tahun, mencakup hak ekonomi dan hak moral sebagai pencipta lagu.
Pihak penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik personal, melainkan murni soal perlindungan hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
Pencabutan Di lakukan Secara Sukarela
Kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan mencabut kasasi di ambil secara ikhlas tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, Keenan Nasution dan tim juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Vidi Aldiano.
Kasus Resmi Berakhir
Vidi Aldiano di ketahui meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal.
Dengan di cabutnya kasasi, Minola Sebayang memastikan bahwa seluruh proses hukum terkait lagu “Nuansa Bening” kini telah selesai.
“Dengan pencabutan ini, maka proses gugatan antara klien kami dan almarhum di nyatakan berakhir,” ujarnya.
Kesimpulan
Pencabutan kasasi oleh Keenan Nasution menjadi penutup dari polemik panjang sengketa lagu “Nuansa Bening”.
Selain mengakhiri proses hukum, langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan setelah kepergian Vidi Aldiano.**
Baca juga: Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta















