Home / Daerah / Peristiwa

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:12 WIB

Mantan Pj Gubernur, Bahtiar Diperiksa Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sulsel- Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Bahtiar di periksa di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/12). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hampir 10 jam.

“Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan terhadap Bahtiar dilakukan untuk mendalami peran serta kebijakan yang di ambil selama yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Baca juga :   Listrik Padam Dua Hari, Pasar Ciroyom Lumpuh, Pedagang Rugi Ratusan Juta

Baca juga: DPP KAMPUD Dukung KEJATI Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

Penyidik ingin memastikan sejauh mana keterlibatan maupun keputusan strategis yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

“Penyidik mendalami kebijakan yang di ambil pada saat itu, termasuk mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pengadaan bibit nanas,” ujarnya.

Soetarmi menjelaskan, proyek pengadaan bibit nanas yang di laksanakan pada masa kepemimpinan Bahtiar menyedot anggaran yang sangat besar. Nilai proyek tersebut di sebut mencapai Rp60 miliar dan bersumber dari APBD Sulawesi Selatan.

Baca juga :   Wako Ahmadi Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD dan PAW Anggota DPRD

“Anggaran pengadaan bibit nanas ini cukup fantastis, nilainya sekitar Rp60 miliar. Oleh karena itu, penyidik perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” jelas Soetarmi.

Meski telah menjalani pemeriksaan panjang, status Bahtiar hingga kini masih sebagai saksi. Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi lainnya.

“Penyidikan masih berproses. Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk membuat terang perkara ini,” tegas Soetarmi.

Kejati Sulsel memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Baca juga: Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

BrigjenTNI Heri Purwanto Pimpin Rapat Kesiapan Pelaksanaan Program MBG

Bencana

Masa Tanggap Darurat Dicabut, FGD Akan Mengkaji Penyebab Banjir dan Tanah Longsor di Kerinci

Advetorial

Hadiri Audiensi, Monadi : Penting Konektivitas Yang Layak Demi Pelayanan Publik

Advetorial

Wako Alfin Serahkan 821 SK PPPK

Jambi

Walikota Alfin Ikuti RUPS Bank Jambi, Perkuat Sinergi Bank Daerah untuk Pembangunan

Sungai Penuh

Kepala SD 004/XI Pelayang Raya Juara 1 Sekolah Berprestasi

Advetorial

Satgas TMMD Bangun Keakraban Lewat Komunikasi Sosial di Sungai Jernih

Advetorial

Wako Alfin – Wawako Azhar Pantau Kondisi & Layanan Ruang Rawat Inap RSUD MH A Thalib