Home / Dinamika / Pemerintahan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:44 WIB

Masyarakat Minta Kades Koto Bento Copot Sekdes

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kontroversi muncul di Desa Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pasalnya setelah terungkap Sekretaris Desa (Sekdes), Suntari, di sebut merangkap jabatan, selain sebagai sekdes iapun sebagai guru honorer di salah satu SD setempat.

Kondisi ini memancing protes dari masyarakat Desa Koto Bento yang menilai bahwa kepemimpinan Suntari terbagi dan kurang fokus.

Dari informasi yang berhasil di himpun, sejumlah masyarakat mengecam praktik ganda ini dan menuntut agar Suntari memilih menjadi sekdes atau tetap fokus sebagai guru honorer di sekolah.

Masyarakat merasa selain memiliki dua sumber gaji yang sama dari pemerintah, fokus kerjanya juga terbagi, hal itu menimbulkan persepsi sebagai tindakan yang tidak etis.

Baca juga :   Peringatan HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Berikan Bantuan Korban Banjir 

Beberapa warga juga di ketahui mengajukan permintaan kepada Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan teguran resmi kepada Suntari. Mereka berharap adanya langkah tegas untuk memastikan agar kepemimpinan di desa tetap fokus dan transparan.

“Kepada Kades dan anggota BPD agar mengkaji permasalahan ini dengan serius. Sampaikan teguran resmi kepada Suntari terkait kebijakan ganda ini. Kepercayaan masyarakat harus di jaga, dan pastikan tindakan yang di ambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :   Pantau Kondisi TPA RPT, Wawako Azhar Instruksikan PU dan LH Lakukan Penanganan

Kondisi ini menjadi sorotan di tingkat lokal, mengingat pentingnya kredibilitas dan fokus dalam kepemimpinan desa. Keputusan Suntari untuk memilih satu dari dua jabatannya akan menjadi langkah kritis dalam merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu Kades Koto Bento, Syafrudin saat di minta tanggapan terkait rangkap jabatan Sekdes, melalui sambungan seluler menyebut berdasar UU perangkat desa tidak di perbolehkan rangkap jabatan.

Namun menurutnya honor yang di terimanya sebagai tenaga honor kecil jumlahnya.

“kita membantunya selaku sekdes dan sepanjang ini rangkap jabatannya tidak mengganggu pekerjaannya,  dan tugasnya selalu selesai di laksanakannya”. (red)

Berita ini 183 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kemenko Polkam Sarankan Pengawasan di Ruang Siber Dalam Gerakan Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Advetorial

Ayo Daftar…!! Ini Program Spesial HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Pemdes Kayu Aro Ambai

Pemerintahan

Kick-off Meeting Program Aksi Cepat Kota Sungai Penuh Juara

Ekonomi

Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Pemerintahan

Qurban Perdana ASN Sukses, Wako Alfin Apresiasi Semangat Kebersamaan

Dinamika

Dikecam Warga Dua Desa, Humas PLTA Kerinci Aslori: Kompensasi Sudah Sesuai Kesepakatan!

Dinamika

Sinergi Amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu Pantau Langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Daerah

Bonar Naipospos: Polri Wajib Bongkar Mafia Tanah Perkebunan di Kampar Riau, Dimana Ketua Kopsa M Dikriminalisasi dan Ditahan