Home / Dinamika / Pemerintahan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:44 WIB

Masyarakat Minta Kades Koto Bento Copot Sekdes

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kontroversi muncul di Desa Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pasalnya setelah terungkap Sekretaris Desa (Sekdes), Suntari, disebut-sebut merangkap jabatan, selain sebagai sekdes iapun sebagai guru honorer di salah satu SD setempat.

Kondisi ini memancing protes dari masyarakat Desa Koto Bento yang menilai bahwa kepemimpinan Suntari terbagi dan kurang fokus.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah masyarakat mengecam praktik ganda ini dan menuntut agar Suntari memilih menjadi sekretaris desa atau tetap fokus sebagai guru honorer di sekolah.

Masyarakat merasa selain memiliki dua sumber gaji yang sama-sama dari pemerintah, fokus kerjanya juga terbagi, hal itu menimbulkan persepsi sebagai tindakan yang tidak etis.

Baca juga :   Wako Ahmadi Serahkan Bansos, Salah Satunya diberikan Untuk Insan Pers Penderita Stroke

“Sudah saatnya Suntari memutuskan, apakah menjadi sekretaris desa atau guru honorer. Ini tidak hanya soal etika, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di Desa Koto Bento,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa warga juga diketahui mengajukan permintaan kepada Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan teguran resmi kepada Suntari. Mereka berharap adanya langkah tegas untuk memastikan agar kepemimpinan di desa tetap fokus dan transparan.

“Kepada Kades dan anggota BPD agar mengkaji permasalahan ini dengan serius. Sampaikan teguran resmi kepada Suntari terkait kebijakan ganda ini. Kepercayaan masyarakat harus dijaga, dan pastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :   Sekda Alpian : Perencana Daerah Harus Pahami Substansi dan Miliki Jaringan Luas

Kondisi ini menjadi sorotan di tingkat lokal, mengingat pentingnya kredibilitas dan fokus dalam kepemimpinan desa. Keputusan Suntari untuk memilih satu dari dua jabatannya akan menjadi langkah kritis dalam merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu Kades Koto Bento, Syafrudin saat diminta tanggapan terkait rangkap jabatan Sekdes, melalui sambungan seluler menyebut berdasar undang undang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Namun menurutnya honor yang diterimanya sebagai tenaga honor kecil jumlahnya.

“kita membantunya selaku sekdes dan sepanjang ini rangkap jabatannya tidak mengganggu pekerjaannya,  dan tugasnya selalu selesai dilaksanakannya”  (red)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari : Jangan Dipelintir Pemberitaan Ridwan Agus Yang Disebut Pengurus Parpol.

Advetorial

Berkat Pembinaan Bupati Kerinci Adirozal, Perumda Tirta Sakti Mampu Menyumbang PAD dan Mewakili Provinsi Jambi ke Tingkat Nasional

Advetorial

Walikota Sungai Penuh Membuka Sosialisasi SIPD RI 

Dinamika

Gubernur Lantik Ketua IWO Jambi Jadi Komisioner Komisi Informasi

Advetorial

Gerakan Tanam Cabai Serentak dalam Rangka Peringati HKG PKK Ke 52 Tahun 2024

Daerah

Renungan di Awal tahun 2022

Dinamika

LARM-GAK dan HIPPMA Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Yang Melanggar DMO 20% Minyak Sawit.

Daerah

Diduga Ada Pelanggaran HAM by Omission Terkait Konflik dengan Kariu, 26 Januari 2022 di Negeri Pelauw Maluku