Home / Dinamika / Pemerintahan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:44 WIB

Masyarakat Minta Kades Koto Bento Copot Sekdes

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kontroversi muncul di Desa Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pasalnya setelah terungkap Sekretaris Desa (Sekdes), Suntari, di sebut merangkap jabatan, selain sebagai sekdes iapun sebagai guru honorer di salah satu SD setempat.

Kondisi ini memancing protes dari masyarakat Desa Koto Bento yang menilai bahwa kepemimpinan Suntari terbagi dan kurang fokus.

Dari informasi yang berhasil di himpun, sejumlah masyarakat mengecam praktik ganda ini dan menuntut agar Suntari memilih menjadi sekdes atau tetap fokus sebagai guru honorer di sekolah.

Masyarakat merasa selain memiliki dua sumber gaji yang sama dari pemerintah, fokus kerjanya juga terbagi, hal itu menimbulkan persepsi sebagai tindakan yang tidak etis.

Baca juga :   Pengurus Ojek Pangkalan Sungai Penuh Gelar Pertemuan dengan Kapolsek: Tegaskan Penolakan Terhadap Ojek Online

Beberapa warga juga di ketahui mengajukan permintaan kepada Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan teguran resmi kepada Suntari. Mereka berharap adanya langkah tegas untuk memastikan agar kepemimpinan di desa tetap fokus dan transparan.

“Kepada Kades dan anggota BPD agar mengkaji permasalahan ini dengan serius. Sampaikan teguran resmi kepada Suntari terkait kebijakan ganda ini. Kepercayaan masyarakat harus di jaga, dan pastikan tindakan yang di ambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :   Tradisi Tahunan Dandim 0417/Kerinci Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Prajurit dan PNS.

Kondisi ini menjadi sorotan di tingkat lokal, mengingat pentingnya kredibilitas dan fokus dalam kepemimpinan desa. Keputusan Suntari untuk memilih satu dari dua jabatannya akan menjadi langkah kritis dalam merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu Kades Koto Bento, Syafrudin saat di minta tanggapan terkait rangkap jabatan Sekdes, melalui sambungan seluler menyebut berdasar UU perangkat desa tidak di perbolehkan rangkap jabatan.

Namun menurutnya honor yang di terimanya sebagai tenaga honor kecil jumlahnya.

“kita membantunya selaku sekdes dan sepanjang ini rangkap jabatannya tidak mengganggu pekerjaannya,  dan tugasnya selalu selesai di laksanakannya”. (red)

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Presiden Prabowo Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Sekjen PBB

Pemerintahan

Jan Maringka Sarankan Posisi Jaksa Agung Di Bawah Koordinasi Menkohukham 

Pemerintahan

RSUD Mayjen A Thalib Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat  

Dinamika

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria Tausiyah di Masjid Raya Pasar Jujun

Bencana

Pasca Gempa di Bengkulu, Danrem 041/Gamas Tinjau Lokasi Yang Terdampak

Daerah

PT. TIMAH Tbk. BANTU BIAYA PENGOBATAN IBU DAN ANAK DI BELITUNG TIMUR  

Advetorial

Wawako Antos Ikuti Rakor Penanganan Bencana Tahun 2022

Dinamika

Momen Kebersamaan Satgas Yonif 144/JY bersama Warga Kampung Umap