Home / Dinamika / Pemerintahan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:44 WIB

Masyarakat Minta Kades Koto Bento Copot Sekdes

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kontroversi muncul di Desa Koto Bento, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, pasalnya setelah terungkap Sekretaris Desa (Sekdes), Suntari, di sebut merangkap jabatan, selain sebagai sekdes iapun sebagai guru honorer di salah satu SD setempat.

Kondisi ini memancing protes dari masyarakat Desa Koto Bento yang menilai bahwa kepemimpinan Suntari terbagi dan kurang fokus.

Dari informasi yang berhasil di himpun, sejumlah masyarakat mengecam praktik ganda ini dan menuntut agar Suntari memilih menjadi sekdes atau tetap fokus sebagai guru honorer di sekolah.

Masyarakat merasa selain memiliki dua sumber gaji yang sama dari pemerintah, fokus kerjanya juga terbagi, hal itu menimbulkan persepsi sebagai tindakan yang tidak etis.

Baca juga :   Gerakan Tanam Cabai Serentak dalam Rangka Peringati HKG PKK Ke 52 Tahun 2024

Beberapa warga juga di ketahui mengajukan permintaan kepada Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberikan teguran resmi kepada Suntari. Mereka berharap adanya langkah tegas untuk memastikan agar kepemimpinan di desa tetap fokus dan transparan.

“Kepada Kades dan anggota BPD agar mengkaji permasalahan ini dengan serius. Sampaikan teguran resmi kepada Suntari terkait kebijakan ganda ini. Kepercayaan masyarakat harus di jaga, dan pastikan tindakan yang di ambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :   KAJIAN RAMADAN MUSALA AL-IKHLAS GRIA JAKARTA SETIAP AHAD LIVE DI CHANNEL YOUTUBE @alikhlasgj07

Kondisi ini menjadi sorotan di tingkat lokal, mengingat pentingnya kredibilitas dan fokus dalam kepemimpinan desa. Keputusan Suntari untuk memilih satu dari dua jabatannya akan menjadi langkah kritis dalam merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu Kades Koto Bento, Syafrudin saat di minta tanggapan terkait rangkap jabatan Sekdes, melalui sambungan seluler menyebut berdasar UU perangkat desa tidak di perbolehkan rangkap jabatan.

Namun menurutnya honor yang di terimanya sebagai tenaga honor kecil jumlahnya.

“kita membantunya selaku sekdes dan sepanjang ini rangkap jabatannya tidak mengganggu pekerjaannya,  dan tugasnya selalu selesai di laksanakannya”. (red)

Berita ini 182 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Aflizar : ” Dirgahayu Republik Indonesia Ke- 80 Tahun”

Advetorial

Bupati Didampingi Kakanmenag Kerinci Melepas 121 Jemaah Calon Haji (JCH)

Bandung

Pemkab Bandung Serahkan Hibah Tanah kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

Dinamika

2026 Capricorn Diprediksi Panen Hasil Finansial, Kerja Keras Terbayar

Dinamika

Aldi : “Usut DD Pidung Terkait Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2022-2023”

Advetorial

Wako Ahmadi Terima Penghargaan Sebagai Walikota Peduli Pendidikan Keagamaan

Komunitas

Ngopi Bareng, Wako Alfin Ajak LSM dan Wartawan Bantu Tarik Investor ke Sungai Penuh

Dinamika

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari : Jangan Dipelintir Pemberitaan Ridwan Agus Yang Disebut Pengurus Parpol.