Home / Bandung / Daerah / Hukum / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Lahan GBLA, Amankan Aset dari Klaim Sepihak

koransakti - Penulis

Petugas gabungan dari Pemkot Bandung saat menertibkan sejumlah plang liar yang terpasang di lahan milik pemerintah di kawasan GBLA, Selasa (30/9/2025). (Sumber: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Petugas gabungan dari Pemkot Bandung saat menertibkan sejumlah plang liar yang terpasang di lahan milik pemerintah di kawasan GBLA, Selasa (30/9/2025). (Sumber: Dok. Humas Pemkot Bandung)

koransakti.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage. Pada Selasa (30/9/2025), tim terpadu yang dipimpin Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Semua plang yang mengklaim kepemilikan lahan secara ilegal tersebut dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan “Tanah Milik Pemkot Bandung”.

Amankan Lahan Seluas 30 Hektare

Kepala Sub Bidang Pengamanan BMD dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan perintah langsung dari pimpinan daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga aset strategis kota dari klaim sepihak yang berpotensi merugikan.

Baca juga :   RDP DPRD Bangka Tengah Bahas PLTN, Thorcon Paparkan Proses dan Tahapan

“Kami memastikan aset Pemkot tidak diganggu pihak manapun. Semua plang liar sudah diturunkan,” ujar Herman.

Ia merinci bahwa total lahan milik Pemkot di sekitar GBLA mencapai luas sekitar 30 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa lahan kosong dan persawahan. Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk memasang plang kepemilikan palsu.

Klaim Muncul Seiring Perkembangan Kawasan

Menurut Herman, klaim-klaim sepihak mulai bermunculan seiring dengan pesatnya perkembangan kawasan Gedebage yang kini menjadi area strategis. Padahal, pengadaan lahan tersebut telah dilakukan oleh Pemkot sejak tahun 2010 hingga 2012.

Baca juga :   Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

“Awalnya lahan ini diperuntukkan bagi kawasan persawahan pendukung. Namun, karena kawasan Gedebage semakin berkembang, muncul klaim sepihak dari berbagai pihak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga pihak yang pernah mencoba mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, Herman memastikan sebagian besar bidang tanah sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung, sementara sisanya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan Kejaksaan Negeri.

Meskipun tindakan pemasangan plang liar bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, BKAD menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog untuk menghindari konflik.

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Advetorial

Semarak Pawai Budaya HUT Ke-78 RI di Kota Sungai Penuh

Advetorial

Bupati Monadi Kunjungi BumDes Pemanfaatan Budidaya Ikan Lele
'Perang' SDUWHV Dimulai Lagi: Pendaftaran Working Holiday Visa Australia Dibuka Hari Ini!

Nasional

‘Perang’ SDUWHV Dimulai Lagi: Pendaftaran Working Holiday Visa Australia Dibuka Hari Ini!

Jambi

Tani Merdeka Kerinci Siap Kawal Hak Petani dan Sengketa Pertanahan

Kerinci

Direksi dan Karyawan Perumda Tirta Sakti Tinjau Langsung Sumber Air Bukit Tengah yang Mengering Akibat Kemarau

Kerinci

Bupati Monadi Hadiri Rakornas KLH di Jakarta, Kerinci Siap Capai Target 100% Kelola Sampah 

Advetorial

Kota Sungai Penuh Menuju Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2025