Home / Advetorial / Pemerintahan

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:56 WIB

Peserta PBI Kartu Indonesia Sehat Tidak Perlu Membayar,  Iuran Di Bayar Pemerintah

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Sungai Penuh – Dinas Sosial Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi  berupaya terus mengoptimalkan pelayanan bagi warga kurang mampu. Dalam beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Sungai Penuh seperti Kebakaran, Banjir, Dinsos telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan yang diserahkan langsung kepada korban.Selain itu bagi masyarakat terdampak kenaikan BBM, Dinsos juga menyalurkan bantuan kepada ribuan ojek yang ada di Kota Sungai Penuh dan belum lama ini dilakukan penyerahan bantuan kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Hamparan Rawang yang diserahkan langsung oleh Kabid Dayasos,Oneng Asrawati  mewakili Kadis Sosial,Gusnaidi.

Baca juga :   DPRD Sungai Penuh Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi 

Seperti diketahui Program Pemerintah Pusat  yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) , program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, PBI JKN, PBI KIS dan Jamkesda, dalam setiap penyalurannya Dinas Sosial Kota Sungai Penuh selalu memantau langsung dengan melakukan pengawasan  dilapangan untuk memastikan bantuan tersebut  benar benar tepat sasaran.

Sebagaimana diungkapkan  Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh, Gusnaidi.SE menyebutkan  pada Tahun 2022 per 1 Januari  tercatat warga Penerima Bantuan Iuran (PBI)  Jaminan Kartu Nasional (JKN) berjumlah 28.918 jiwa, Jamkesda sebanyak 13,884 jiwa, dan  PBI Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 9300 jiwa. Dari jumlah yang ada sekarang pihaknya akan terus mengusulkan penambahan jumlah penerima bantuan iuran sebagai percepatan perluasan cakupan jaminan kesehatan.

Baca juga :   Lepas 291 JCH, Monadi : Semoga Proses Ibadah Berjalan dengan Lancar

Penerima Bantuan Iuran itu sendiri merupakan bantuan yang  bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program PBI, mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah dibayarkan oleh pemerintah. Namun  warga yang ingin mendapatkan program ini harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) . Emi

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa: Apresiasi Mantan Presiden Jokowi dan Harapan Besar untuk Prabowo-Gibran

Advetorial

Rapat Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-79

Advetorial

Paparkan Visi Misi Pemkot Sungai Penuh ke Depan, Wako Alfin Pimpin Rapat Koordinasi Kepala SKPD 

Jambi

Selaraskan Program Daerah, Wawako Sungai Penuh Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 

Advetorial

Ratusan Pelajar di Desa Koto Tengah Terima Bantuan Alat Tulis, Dorong Semangat Sekolah

Internasional

Presiden Prabowo Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Sekjen PBB

Advetorial

Wako Ahmadi Serahkan Remisi untuk 85 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sungai Penuh 

Advetorial

Bupati Monadi Pimpin Penanaman Padi Varietas Ciherang