Home / Advetorial / Pemerintahan

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:56 WIB

Peserta PBI Kartu Indonesia Sehat Tidak Perlu Membayar,  Iuran Di Bayar Pemerintah

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Sungai Penuh – Dinas Sosial Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi  berupaya terus mengoptimalkan pelayanan bagi warga kurang mampu. Dalam beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Sungai Penuh seperti Kebakaran, Banjir, Dinsos telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan yang diserahkan langsung kepada korban.Selain itu bagi masyarakat terdampak kenaikan BBM, Dinsos juga menyalurkan bantuan kepada ribuan ojek yang ada di Kota Sungai Penuh dan belum lama ini dilakukan penyerahan bantuan kaki palsu kepada warga penyandang disabilitas di Kecamatan Hamparan Rawang yang diserahkan langsung oleh Kabid Dayasos,Oneng Asrawati  mewakili Kadis Sosial,Gusnaidi.

Baca juga :   DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna IV

Seperti diketahui Program Pemerintah Pusat  yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) , program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, PBI JKN, PBI KIS dan Jamkesda, dalam setiap penyalurannya Dinas Sosial Kota Sungai Penuh selalu memantau langsung dengan melakukan pengawasan  dilapangan untuk memastikan bantuan tersebut  benar benar tepat sasaran.

Sebagaimana diungkapkan  Kepala Dinas Sosial Kota Sungai Penuh, Gusnaidi.SE menyebutkan  pada Tahun 2022 per 1 Januari  tercatat warga Penerima Bantuan Iuran (PBI)  Jaminan Kartu Nasional (JKN) berjumlah 28.918 jiwa, Jamkesda sebanyak 13,884 jiwa, dan  PBI Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 9300 jiwa. Dari jumlah yang ada sekarang pihaknya akan terus mengusulkan penambahan jumlah penerima bantuan iuran sebagai percepatan perluasan cakupan jaminan kesehatan.

Baca juga :   Wako Ahmadi Resmi Uji Coba Excavator Amphibi Milik Pemkot Sungai Penuh

Penerima Bantuan Iuran itu sendiri merupakan bantuan yang  bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program PBI, mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya karena telah dibayarkan oleh pemerintah. Namun  warga yang ingin mendapatkan program ini harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) . Emi

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pansus II DPRD Sungai Penuh Studi Banding Terkait Raperda Pengelolaan RTH

Advetorial

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Advetorial

KOMEDIAN PAPA ZIDAN PEMILIK AKUN @papazidan3 JADI BINTANG TAMU DI ACARA “LAPOR PAK” TRANS7

Advetorial

Sekda Alpian : Perencana Daerah Harus Pahami Substansi dan Miliki Jaringan Luas

Advetorial

Bupati Kerinci,Adirozal Dampingi Wagub Jambi Pada Acara Kenduri SKO Tanjung Tanah

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Bersama Masyarakat Tanah Kampung

Advetorial

Musrenbang Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Advetorial

Penutupan Acara Jambore PKK dan HKG Ke 52 Kota Sungai Penuh Berlangsung Sukses