Sungai Penuh – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja yang berlokasi di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Jum’at 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Masrizal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, bahwa ada pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dan akan melakukan transaksi jual beli di Desa Karya Bakti.
“Iya, pelaku yang kita amankan berinisial DAP (20) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh. Dengan barang bukti yang kita amankan Narkotika jenis Ganja dengan Total Berat Bruto : 159,14 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam,” kata Kasat Narkoba Iptu Masrizal, Senin (01/11).
Dijelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP, pada saat melakukan pengintaian di Jalan Desa Karya Bakti, terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi.
“Selanjutnya orang tersebut diberhentikan oleh team opsnal dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja yang tergantung dekat dashboard sepeda motor,” jelas Ipda Yandra Kusuma.
Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. Setibanya di rumah pelaku dilakukan penggeledahan dan team opsnal kembali menemukan barang bukti berupa, 1 kantong plastik warna merah berisi narkotika golongan I jenis Ganja, 1 paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika golongan I jenis ganja, 1 lintingan narkotika golongan I jenis ganja.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jf)