Home / Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Lempur Mudik, Pelaku Utama Masih Buron

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, pelaku utama dalam kasus ini, Afriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari (40), hingga kini masih dalam pencarian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju kediaman terduga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di lokasi, namun petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku.

Baca juga :   Polres Tangsel Berhasil Ungkap Lima Kluster Kejahatan Jalanan dan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1446 H

Setelah berkoordinasi dengan perangkat desa dan istri pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di dalam tas tersebut terdapat 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil diduga sabu, 8 butir pil ekstasi (6 berwarna hijau berlogo WhatsApp, 2 berwarna oranye bertuliskan TMT), serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, pipet, pirek kaca, plastik klip, alat hisap sabu, dan 1 unit mobil Toyota Hilux berwarna abu-abu kombinasi hitam.

Total barang bukti narkotika golongan I yang diamankan mencapai 116,25 gram sabu dan 3,5 gram ekstasi. Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat menjalankan praktik peredaran narkoba dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca juga :   4 Tersangka Pengrusakan Kotak Suara Pemilu 2024 di Pindahkan dari Polda Jambi ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Iptu Yandra.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Kriminal

Patroli Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Modus Transaksi COD, Ancam Korban dengan Sebilah Golok

Daerah

Tersangka Korupsi KUR Bertambah: HKA, Account Officer Ditahan Kejaksaan

Kriminal

Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Group

Kerinci

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

4 Tersangka Pengrusakan Kotak Suara Pemilu 2024 di Pindahkan dari Polda Jambi ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh

Bisnis

Direktur CV Bara Naga Laporkan Ada Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Polri 

Kriminal

Kasus Pembunuhan di Kerinci : Pelaku Hantam Kepala Ibu Kandungnya dengan Kayu Hingga Tewas