KoranSakti.co.id, Kabupaten Bandung -, Sidang perkara yang bermula dari laporan H. Jujun Junaedi kepada Polres Kota Bandung atas Laporan Polisi No: LPB/128/III/2017/JBR/Res Bdg, tanggal 26 Maret 2017 yang melaporkan dr. UW atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan akta outentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta outentik.
Dugaan adanya pemalsuan sertifikat tanah dengan luas lahan -+ 1.353 M2 yang berlokasi di Kampung Rancakembang Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung sejak 2017. Sekarang di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang dipakai sebagai gedung sekolahan dan rumah tinggal terdakwa dokter UW.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/12/2021) di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suwandi, SH., M.H, lalu Hakim Anggota, Adrianus Agung Putrantono, S.H, dan Dr. Abdul Azis, S.H, M.Hum dengan agenda putusan perkara menyimpulkan “bahwa terdakwa dinyatakan bebas murni”dr. UW setelah keluar dari ruang persidangan kepada wartawan media cetak & online sempat mengungkapkan dari hasil putusan tadi kami beserta keluarga dan pengacara merasa bahagia. Karena sebelumnya kami harus datang tepat waktu untuk bersidang hampir 4 bulan didera persoalan yang tidak kami lakukan. Sejak awal kami datang ke Baleendah ingin mendirikan pesantren membuat tempat pendidikan dari tanah itu. Tidak terbesit apapun untuk melakukukan tindakan yang melawan hukum.
Dadang Sukmawijaya, SH, M.H, pengacara pelapor mengungkapkan kita sudah lihat dan dengar mengenai putusan majelis hakim, tentunya saya selaku penasehat hukum dari pelapor sangat kecewa. Oleh karena itu, nanti saya akan mendorong kepada jaksa penuntut umum agar menggunakan hak dan langkah-langkahnya upaya untuk kasasi. Mudah-mudahan di tingkat kasasi, jaksa penuntut umum dapat meyakinkan terkait dengan permohonannya dalam konteks memori kasasi, sehingga putusannya berdampak kepada yang sifatnya bernilai keadilan. Itu yang diharapkan dari kami selaku korban. Dari permohonan kasasi mudah-mudahan ada putusan pidana penjara.(dwi arifin)