Home / Daerah / Kriminal

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:12 WIB

Terdakwa Bebas Murni, Pengacara Mendorong JPU Untuk Kasasi

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Kabupaten Bandung -, Sidang perkara yang bermula dari laporan H. Jujun Junaedi kepada Polres Kota Bandung atas Laporan Polisi No: LPB/128/III/2017/JBR/Res Bdg, tanggal 26 Maret 2017 yang melaporkan dr. UW atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan akta outentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta outentik.

Dugaan adanya pemalsuan sertifikat tanah dengan luas lahan -+ 1.353 M2 yang berlokasi di Kampung Rancakembang Kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung sejak 2017. Sekarang di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang dipakai sebagai gedung sekolahan dan rumah tinggal terdakwa dokter UW.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/12/2021) di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suwandi, SH., M.H, lalu Hakim Anggota, Adrianus Agung Putrantono, S.H, dan Dr. Abdul Azis, S.H, M.Hum dengan agenda putusan perkara menyimpulkan “bahwa terdakwa dinyatakan bebas murni”dr. UW setelah keluar dari ruang persidangan kepada wartawan media cetak & online sempat mengungkapkan dari hasil putusan tadi kami beserta keluarga dan pengacara merasa bahagia. Karena sebelumnya kami harus datang tepat waktu untuk bersidang hampir 4 bulan didera persoalan yang tidak kami lakukan. Sejak awal kami datang ke Baleendah ingin mendirikan pesantren membuat tempat pendidikan dari tanah itu. Tidak terbesit apapun untuk melakukukan tindakan yang melawan hukum.

Baca juga :   Wako Ahmadi hadiri Pembukaan Panel Rakernas XVI Apeksi 2023

Dadang Sukmawijaya, SH, M.H, pengacara pelapor mengungkapkan kita sudah lihat dan dengar mengenai putusan majelis hakim, tentunya saya selaku penasehat hukum dari pelapor sangat kecewa. Oleh karena itu, nanti saya akan mendorong kepada jaksa penuntut umum agar menggunakan hak dan langkah-langkahnya upaya untuk kasasi. Mudah-mudahan di tingkat kasasi, jaksa penuntut umum dapat meyakinkan terkait dengan permohonannya dalam konteks memori kasasi, sehingga putusannya berdampak kepada yang sifatnya bernilai keadilan. Itu yang diharapkan dari kami selaku korban. Dari permohonan kasasi mudah-mudahan ada putusan pidana penjara.(dwi arifin)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Libur Lebaran, Wisata Aroma Pecco Kayu Aro Ramai Kunjungan Wisatawan .

Advetorial

Kadisdik Jabar, Sekertaris DPMD Jabar & Wartawan Menerima Piagam Penghargaan

Advetorial

Cafe & Resto Classic 88 Siap Memanjakan Pengunjung dengan Interior dan Suasana Alam yang Menawan

Advetorial

Kementerian Keuangan RI Beri Penghargaan  Daerah Penerima WTP

Daerah

Peringati Hari Jadi Ke- 3, Media Online Lintas Asia Net Santuni Anak Yatim

Pemerintahan

RSUD Mayjen A Thalib Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat  

Daerah

Majelis Taklim Binaan TP-PKK Desa Pancuran Tiga Tampil Di Salah Satu Program TV

Dinamika

Berikan Pelayanan Prima, Satlantas Polres Kerinci Kunjungi Bocah Korban Tabrak Lari