Home / Jambi / Kerinci / Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:46 WIB

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

koransakti - Penulis

Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

KoranSakti.co.id, Kerinci – Tim  Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci belum lama ini berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba, Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbedaDalam konfrensi pers yang digelar Rabu (20/7) di Polres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal , didamping Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, SE mengatakan penangkapan ini dilakukan  berdasarkan adanya informasi masyarakat, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap WF (29 thn) Laki-laki, BA (40 thn) dan Rwd Alias UDA.

Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ,1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu.*berat bruto 0,68gram* ,  1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu. *berat bruto 5,16gram* , 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Putih dengan nomor SIM 1 : 0813 6778 1514, SIM 2 : 0878 9877 0607, 1 (satu) unit motor SUZUKI SATRIA F150 warna Hitam tanpa Nopol,  3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan klip plastik, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah botol kaca merk YOU.C 1000, 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) tas warna Hijau kombinasi Cokelat, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. Ditempat terpisah dari hasil pengembangan,Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma mendatangi rumah Rwd di Desa Pulau Tengah dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa Narkotika Jenis ganja yang disimpan pelaku  di rumahnya lantai dua di dalam kardus di samping kamar mandi seberat 6,5 kilogram.

Baca juga :   Bupati Monadi Serahkan 564 SK PPPK Formasi 2024

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :   Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed dan Warek III

Mereka terancan pidana mati,hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (Emi)

Berita ini 618 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Adirozal Melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Kerinci Periode 2022-2026

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Gencarkan Penanaman Padi Gogo di Sungai Penuh.

Advetorial

Ketua DPRD Kerinci, Irwandri Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-80
Safari Ramadhan di Tanjab: Pangdam XX/TIB Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit

Jambi

Safari Ramadhan di Tanjab: Pangdam XX/TIB Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit

Kerinci

Ratusan Pelajar di Desa Kecil Terima Bantuan Pendidikan, Pemdes Tegaskan Komitmen Dukung Dunia Pendidikan

Kerinci

Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Polres Kerinci dan Kejari Kerinci Bangun Sinergi Demi Kepastian Hukum

Jambi

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil PAS

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan