Home / Jambi / Kerinci / Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:46 WIB

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

koransakti - Penulis

Pelaku Terancam Hukuman Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

KoranSakti.co.id, Kerinci – Tim  Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci belum lama ini berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba, Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbedaDalam konfrensi pers yang digelar Rabu (20/7) di Polres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal , didamping Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, SE mengatakan penangkapan ini dilakukan  berdasarkan adanya informasi masyarakat, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap WF (29 thn) Laki-laki, BA (40 thn) dan Rwd Alias UDA.

Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ,1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis Shabu.*berat bruto 0,68gram* ,  1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis Shabu. *berat bruto 5,16gram* , 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Putih dengan nomor SIM 1 : 0813 6778 1514, SIM 2 : 0878 9877 0607, 1 (satu) unit motor SUZUKI SATRIA F150 warna Hitam tanpa Nopol,  3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan klip plastik, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah botol kaca merk YOU.C 1000, 1 (satu) lembar amplop warna cokelat, 1 (satu) tas warna Hijau kombinasi Cokelat, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar. Ditempat terpisah dari hasil pengembangan,Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma mendatangi rumah Rwd di Desa Pulau Tengah dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa Narkotika Jenis ganja yang disimpan pelaku  di rumahnya lantai dua di dalam kardus di samping kamar mandi seberat 6,5 kilogram.

Baca juga :   Pemkot Dorong Inovasi Dalam Pelayanan Publik

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :   Pokja I TP-PKK Desa Tanjung Pauh Mudik Laksanakan Simulasi PKBN

Mereka terancan pidana mati,hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (Emi)

Berita ini 490 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ilham Kurniawan Resmi Dilantik Menjadi Kades Dusun Baru Pulau Tengah, Kerinci

Advetorial

Bupati Adirozal Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda ke-94

Advetorial

Peringati HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Polres Kerinci Ikuti Upacara Secara Virtual

Daerah

Tingkatkan Silaturahim, HTK-FC Gelar Buka Puasa Bersama

Advetorial

Bupati Kerinci,Adirozal Dampingi Wagub Jambi Pada Acara Kenduri SKO Tanjung Tanah

Daerah

Pilkades Serentak Kerinci Tahun 2022, Ilham Kurniawan Pimpin Desa Baru Pulau Tengah Kedepan.

Kerinci

BRI Unit Kayu Aro Kebobolan, Uang 8,7 Milyar Rupiah Digasak Pimpinan 

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Festival Budaya Gunung Labu “Sedekah Hasil Bumi”