Home / Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 - 18:28 WIB

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sungai Penuh- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Ketiganya resmi ditahan Senin (13/02/2023).

AD mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, BN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LL dari pihak KJPP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Baca juga :   Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

Pemeriksaan terhadap Adli dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola SH, MH dihadapan wartawan, Senin (13/02/2023) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Dan ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh, jelas Anton.Ia menambahkan dalam kasus tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Baca juga :   Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

“Iya, Ketiga tersangka kita tahan.”

Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas perubahan UU 31 tahun 1999, tutup Anton. (Emi)

Berita ini 342 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Sidang Duplik Atas Replik JPU Dalam Sengketa Tanah Sawah Seluas 42.110 M2 di Tegalluar Kab. Bandung

Kerinci

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

Kriminal

Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Elfira Lestari Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kerinci

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

Kerinci

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

Relawan ARPG Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan APH Terlibat Peredaran Narkoba di Bima dan Dompu NTB

Daerah

Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

Kriminal

Ketua PWI Bangka Tuntut Kejelasan Kasus OTT Wartawan, Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik