Home / Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 - 18:28 WIB

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sungai Penuh- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Ketiganya resmi ditahan Senin (13/02/2023).

AD mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, BN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LL dari pihak KJPP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Baca juga :   Sidang Pleno KPU Kab. Bungo berjalan aman, Danrem 042/Gapu apresiasi anggota pengamanan di lapangan

Pemeriksaan terhadap Adli dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola SH, MH dihadapan wartawan, Senin (13/02/2023) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Dan ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh, jelas Anton.Ia menambahkan dalam kasus tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Baca juga :   Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan

“Iya, Ketiga tersangka kita tahan.”

Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas perubahan UU 31 tahun 1999, tutup Anton. (Emi)

Berita ini 404 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Delapan Remaja Vidio Viral Berhasil di Bekuk Polisi

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Kerinci

Angka Kriminalitas Alami Peningkatan, Penyelesaian Kasus Meningkat

Kriminal

Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Group

Hukum

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

Kerinci

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Daerah

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi