Home / Kriminal

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Sebanyak enam tersangka di tangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten asusila yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi seksual anak.

Baca juga :   8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

Barang bukti yang di sita meliputi 8 handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, dan ratusan konten pornografi anak. Sebagian korban diketahui masih berusia 7-12 tahun dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

Baca juga:Presiden Prabowo Dorong Komisi Reformasi

Saat ini Polri menggandeng Kementerian PPPA, LPSK, dan psikolog untuk membantu pemulihan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal berlapis dari UU ITE, Pornografi, Perlindungan Anak, hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten yang merusak dan lindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).***

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

KEJATI Teruskan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor Perjas Dinas Peternakan Lampung Timur TA 2023 Ke Kejari 

Daerah

Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi

Kriminal

Pelaku Kasus Penadahan Berhasil Diamankan Satreskrim Kerinci

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Kriminal

Ketua PN Denpasar Bali akan Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Manipulasi Tanah Ungasan

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Kriminal

HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

Kriminal

Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi