Home / Kriminal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:49 WIB

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, DPR Minta Penindakan Tegas !!

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Dilansir dari jawa pos, sebuah grup Facebook bernama “fantasi sedarah” mendadak jadi sorotan usai viral karena isinya mengandung konten menyimpang dan tidak pantas.

Mirisnya lagi, grup ini ternyata sudah memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mendorong agar pihak kepolisian dan Kominfo bertindak cepat dan tegas.

Baca juga :   Panen Tanam Padi, Monadi : Ketahanan Pangan Adalah Prioritas Yang Utama

Baca juga:Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Menurutnya, hal seperti ini tak boleh dibiarkan berkembang dan harus di tindak karena bisa merusak moral publik, terutama generasi muda.

Tagar seperti #saveanakindonesia pun ramai di gaungkan sebagai bentuk desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

Baca juga :   Masyarakat Harapkan Program Satu Rumah Satu Sarjana Berkelanjutan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut angkat bicara.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

 

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya, Pelaku Diduga Anggota TNI

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Daerah

Darmawi Dikeroyok Enam Orang Hingga Koma, Polda Sumsel Didesak Tangkap Pelaku

Dinamika

Bawas MA Diminta Segera Periksa Ketua PN Denpasar Akte No. 2 PK Lie Herman, Terkait Tanah Ungasan Bali

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Daerah

Proyek Fiktif Pemeliharaan Sungai Terbongkar: Rp30 M Cuma Modus Pencairan Anggaran

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok