JAKARTA (KORANSAKTI) – Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum tegas pasca-demonstrasi anarkis di Jakarta. Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka pada hari Jumat (5/9/2025). Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penghasutan selama unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa 38 dari 43 tersangka telah resmi ditahan. “42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak,” kata Ade Ary.
Dua Klaster: Penghasut dan Pelaku Perusakan
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua kelompok utama.
1. Klaster Penghasut (6 tersangka) Kelompok ini diduga menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan selebaran. Polisi menyebut mereka menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut serta dalam kerusuhan. Beberapa nama yang diumumkan sebagai tersangka antara lain:
- Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
- Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
- Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
- Tersangka lainnya adalah Khariq Anhar (KA), RAP, dan Figha Lesmana (FL) yang merupakan admin dari berbagai akun media sosial.
2. Klaster Perusakan (37 tersangka) Kelompok ini merupakan para pelaku di lapangan. Mereka diduga melakukan berbagai tindakan anarkis, seperti:
- Membakar motor dan merusak mobil.
- Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
- Membakar halte Transjakarta dan gerbang tol.
- Melempar bom molotov dan melawan petugas.
- Melakukan pencurian dan perampasan barang.
Aksi anarkis ini terjadi di empat titik utama, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, dan beberapa Polsek.
Rentetan Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta.















