Home / Breaking news / Hukum / Jakarta / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 5 September 2025 - 15:01 WIB

Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

koransakti - Penulis

Konferensi pers Polda Metro Jaya mengenai penetapan 43 tersangka kerusuhan demo yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. (Foto: CNN Indonesia)

Konferensi pers Polda Metro Jaya mengenai penetapan 43 tersangka kerusuhan demo yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum tegas pasca-demonstrasi anarkis di Jakarta. Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka pada hari Jumat (5/9/2025). Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penghasutan selama unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa 38 dari 43 tersangka telah resmi ditahan. “42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak,” kata Ade Ary.

Dua Klaster: Penghasut dan Pelaku Perusakan

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua kelompok utama.

1. Klaster Penghasut (6 tersangka) Kelompok ini diduga menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan selebaran. Polisi menyebut mereka menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut serta dalam kerusuhan. Beberapa nama yang diumumkan sebagai tersangka antara lain:

  • Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
  • Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
  • Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
  • Tersangka lainnya adalah Khariq Anhar (KA), RAP, dan Figha Lesmana (FL) yang merupakan admin dari berbagai akun media sosial.
Baca juga :   PKS Resmi Usung AZ-FER Pada Pilwako Sungai Penuh 2024

2. Klaster Perusakan (37 tersangka) Kelompok ini merupakan para pelaku di lapangan. Mereka diduga melakukan berbagai tindakan anarkis, seperti:

  • Membakar motor dan merusak mobil.
  • Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
  • Membakar halte Transjakarta dan gerbang tol.
  • Melempar bom molotov dan melawan petugas.
  • Melakukan pencurian dan perampasan barang.
Baca juga :   Rekrutmen Taruna Akpol T.A 2025

Aksi anarkis ini terjadi di empat titik utama, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, dan beberapa Polsek.

Rentetan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta.

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Daerah

Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Peristiwa

98 Resolution Network Ambil Sikap Terkait Tragedi Demontrasi

Advetorial

Mandala Reborn Mantan wartawan Harian Mandala Terbitkan Koran Mandala.com

Breaking news

Skandal di Balik Jabatan, Oknum Kades Diduga Terlibat Asusila dan Korupsi

Agama

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

Advetorial

Relawan Erick Thohir: The Best Minister CNBC Indonesia Awards 2022 kepada Menteri BUMN, Bukti Kerja Nyata 

Breaking news

Puluhan Ribu Massa Padati Kampanye Akbar, Isyarat Kemenangan AZFER

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK