Koran Sakti. co.id, Sungai Penuh – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Jambi, mengalami perkembangan signifikan setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memeriksa 48 saksi dan 4 saksi ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara serta ahli pajak, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Tiga tersangka pengurus Koni Sungai Penuh inisial KH sebagai Ketua Koni, BZ Sekretaris dan TRM sebagai bendahara. Mereka ditahan di Rutan Kota Sungai Penuh pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH.
Dalam perkara ini lanjut Kajari, Koni Sungai Penuh Tahun 2023 menerima dana Hibah sebesar 4 miliar, namun dalam pengelolaan dan realisasinya para tersangka melakukan mark up biaya pengadaan seragam kaos kontingen, biaya akomodasi serta biaya uang cabor dengan dalih untuk pajak sehingga kerugian negara mencapai Rp. 779 juta.
“Atas perbuatan melanggar hukum melakukan mark up pengadaan barang dan jasa, pemotongan biaya perjalanan, serta penggelapan pajak, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup” sebut Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola dihadapan sejumlah wartawan . (Emi)















