Home / Breaking news / Kriminal

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:37 WIB

Tiga Pengurus KONI Sungai Penuh di Tahan

koransakti - Penulis

Koran Sakti. co.id, Sungai Penuh – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Jambi, mengalami perkembangan signifikan setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memeriksa 48 saksi dan 4 saksi ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara serta ahli pajak, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Tiga tersangka pengurus Koni Sungai Penuh inisial KH sebagai Ketua Koni, BZ Sekretaris dan TRM sebagai bendahara. Mereka ditahan di Rutan Kota Sungai Penuh pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca juga :   Meriahkan Dirgahayu RI, PWI Serahkan Merah Putih 20 Meter, Juga Siapkan 2.000 Bendera

“Kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH.

Dalam perkara ini lanjut Kajari, Koni Sungai Penuh Tahun 2023 menerima dana Hibah sebesar 4 miliar, namun dalam pengelolaan dan realisasinya para tersangka melakukan mark up biaya pengadaan seragam kaos kontingen, biaya akomodasi serta biaya uang cabor dengan dalih untuk pajak sehingga kerugian negara mencapai Rp. 779 juta.

Baca juga :   Wako Ahmadi Buka Musrenbang Kota Sungai Penuh

“Atas perbuatan melanggar hukum melakukan mark up pengadaan barang dan jasa, pemotongan biaya perjalanan, serta penggelapan pajak, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup” sebut Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola dihadapan sejumlah wartawan . (Emi)

Berita ini 236 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking news

Toke Rokok Ilegal Diduga Oknum Aparat “BS, APH Tutup Mata, Biaya Pengaman pun Mengalir 

Breaking news

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak di Dua Lokasi

Breaking news

Paslon Nomor Urut 2, AZFER Wujudkàn SNP Plus Untuk Kemajuan Pendidikan di Sungai Penuh 

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Breaking news

Wawako Azhar Hamzah Lantik 9 Pejabat Eselon II.b 

Bisnis

Direktur CV Bara Naga Laporkan Ada Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Polri 

Breaking news

Ini Isi Tuntutan Demo Mahasiswa pada Tanggal 19-20 Februari 2025

Kriminal

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda