Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 September 2025 - 15:10 WIB

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

koransakti - Penulis

Tim Satreskrim Polres Subang menangkap Kuswanto (28), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, di Indramayu, Sabtu (27/9/2025). (Sumber: Radar Bandung)

Tim Satreskrim Polres Subang menangkap Kuswanto (28), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, di Indramayu, Sabtu (27/9/2025). (Sumber: Radar Bandung)

koransakti.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28), seorang pria yang menjadi buron setelah melakukan penganiayaan sadis terhadap mantan istrinya, Safitri (22). Pelaku diringkus setelah dua hari melarikan diri.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya.

Ditangkap di Indramayu Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan serangkaian pengintaian, tim Resmob Polres Subang mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Polisi kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/9/2025) sore.

Baca juga :   Diduga Lemahnya Pengawasan, Pembangunan Drainase Box Culvert Desa Koto Baru Asal Jadi

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, tanpa perlawanan,” ujar AKBP Dony dalam keterangannya.

Kronologi Penganiayaan Sadis

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng-Pusaka, Kecamatan Compreng, Subang. Saat itu, korban, Safitri, sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku Kuswanto mempersempit jalan korban hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher,” ungkap Kapolres.

Akibat luka serius tersebut, korban sempat mendapat perawatan di klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga :   Dugaan Money Politik dalam Pilkades Pungut Mudik, Tim Sukses Cakades Ditahan Polisi

Motif Masih Didalami

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKBP Dony.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Diawali Rakor, Kodim 0417/Kerinci Siap Bantu Bencana Alam Di Kabupaten Kerinci.

Advetorial

Bupati Kerinci H. Adirozal Gelar Lepas Pamit Kejari Sungai Penuh
Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta

Peristiwa

Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta

Advetorial

Wako Ahmadi Zubir Buka Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana di Kota Sungai Penuh

Daerah

Kapolresta : Waspada Cuaca Ekstrem Bandar Lampung

Advetorial

Wako Ahmadi Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Advetorial

Tuan Rumah Rakon TP-PKK se-Provinsi Jambi, TP-PKK Sungai Penuh Promosikan Produk Unggulan

Advetorial

Dipimpin Sekda Zainal, Pemkab Kerinci Gelar Apel Parade Batik Jambi bersama Ribuan ASN