Home / Bisnis / Daerah / Hukum / Jambi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss

koransakti - Penulis

Pemerintah Kota Jambi menuntut PT Bliss Properti Indonesia untuk melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengelolaan Jambi City Center (JCC). (Sumber: Dok/Metrojambi.com)

Pemerintah Kota Jambi menuntut PT Bliss Properti Indonesia untuk melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengelolaan Jambi City Center (JCC). (Sumber: Dok/Metrojambi.com)

koransakti.co.id – Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan pihak pengembang mal Jambi City Center (JCC), PT Bliss Properti Indonesia (BPI), berakhir tanpa kesepakatan. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (1/10/2025), Pemkot Jambi secara tegas menolak usulan addendum (perubahan perjanjian) yang diajukan oleh PT BPI.

Pemkot Jambi memberikan syarat mutlak: PT BPI harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan kewajiban kontribusinya yang mencapai Rp 12,5 miliar sebelum ada negosiasi lebih lanjut.

Tunggakan Kontribusi Selama 5 Tahun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari kewajiban kontribusi tahunan yang tidak dibayarkan oleh PT BPI selama lima tahun.

Baca juga :   Murison : Jalin Komunikasi Aktif Pemkab Kerinci dengan Ormas Minker

“Karena per tahun, PT BPI harus membayar kewajiban mereka ke Pemkot Jambi sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Yon Heri usai pertemuan. Total tunggakan tersebut terhitung dari tahun ke-6 hingga tahun ke-10 dalam perjanjian kerja sama mereka.

Permintaan Addendum Ditolak

Yon Heri membenarkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak PT BPI menyampaikan niatnya untuk mengajukan addendum karena ingin melanjutkan pengelolaan pusat perbelanjaan JCC. Namun, Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk tidak membahas usulan tersebut.

“Jadi kita sudah ketemu tapi belum ada yang konkret dari mereka, belum ada titik terang,” kata Yon Heri.

Baca juga :   OPPO Find X9s: Flagship Compact dengan Baterai Silikon-Karbon 7025 mAh dan Kamera LUMO Premium

Menurutnya, pihak PT BPI dalam pertemuan itu lebih banyak memaparkan prestasi dan rencana mereka ke depan, tanpa memberikan solusi konkret mengenai pembayaran tunggakan.

Pemkot Jambi: Lunasi Dulu Kewajiban!

Sikap Pemkot Jambi sudah jelas. Mereka tidak akan membuka ruang diskusi untuk addendum baru sebelum kewajiban lama diselesaikan.

“Dia harus memenuhi kewajiban mereka dulu baru bisa. Setelah dihitung oleh Kabag Hukum, kewajiban mereka yang harus dibayar mencapai Rp 12,5 miliar,” tegas Yon Heri.

Saat ini, Pemkot Jambi hanya menunggu itikad baik dari PT BPI untuk melunasi tunggakannya. Nasib kelanjutan pengelolaan mal JCC kini sepenuhnya bergantung pada penyelesaian kewajiban tersebut.

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wanita Supel dan Pekerja Keras, Maya Novefry Resmi Jabat Dewan Pengawas Perumda Tirta Sakti Kerinci

Advetorial

Kejurnas Paralayang & Gantolle TROI Seri 2 Sukses Dilaksanakan

Advetorial

Turnamen Walikota CUP 1 Tahun 2022 Antar Instansi Pemkot Sungai Penuh Sukses di Gelar

Sungai Penuh

BAPEMPERDA GELAR RAPAT PRA PEMBAHASAN 4 RANPERDA TAHUN 2025

Pendidikan

Pendaftaran Beasiswa “Sungai Penuh Juara” 2026 Resmi Dibuka

Dinamika

Desa Talang Lindung Mengembangkan Pertanian Organik

Kerinci

Sinergi Provinsi dan Kabupaten, Kelembagaan Posyandu Diperkuat untuk Inovasi Layanan Lebih Baik

Artikel

Golput Merajalela??! Negeri di Ambang Kehancuran!!!