Home / Bisnis / Daerah / Hukum / Jambi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss

koransakti - Penulis

Pemerintah Kota Jambi menuntut PT Bliss Properti Indonesia untuk melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengelolaan Jambi City Center (JCC). (Sumber: Dok/Metrojambi.com)

Pemerintah Kota Jambi menuntut PT Bliss Properti Indonesia untuk melunasi tunggakan kontribusi sebesar Rp 12,5 miliar terkait pengelolaan Jambi City Center (JCC). (Sumber: Dok/Metrojambi.com)

koransakti.co.id – Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan pihak pengembang mal Jambi City Center (JCC), PT Bliss Properti Indonesia (BPI), berakhir tanpa kesepakatan. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (1/10/2025), Pemkot Jambi secara tegas menolak usulan addendum (perubahan perjanjian) yang diajukan oleh PT BPI.

Pemkot Jambi memberikan syarat mutlak: PT BPI harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan kewajiban kontribusinya yang mencapai Rp 12,5 miliar sebelum ada negosiasi lebih lanjut.

Tunggakan Kontribusi Selama 5 Tahun

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari kewajiban kontribusi tahunan yang tidak dibayarkan oleh PT BPI selama lima tahun.

Baca juga :   Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Monadi Hadiri Rakor Lintas Sektoral Polda Jambi

“Karena per tahun, PT BPI harus membayar kewajiban mereka ke Pemkot Jambi sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Yon Heri usai pertemuan. Total tunggakan tersebut terhitung dari tahun ke-6 hingga tahun ke-10 dalam perjanjian kerja sama mereka.

Permintaan Addendum Ditolak

Yon Heri membenarkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak PT BPI menyampaikan niatnya untuk mengajukan addendum karena ingin melanjutkan pengelolaan pusat perbelanjaan JCC. Namun, Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk tidak membahas usulan tersebut.

“Jadi kita sudah ketemu tapi belum ada yang konkret dari mereka, belum ada titik terang,” kata Yon Heri.

Baca juga :   Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas dalam Rangka Visitasi Kompolnas Award 2025

Menurutnya, pihak PT BPI dalam pertemuan itu lebih banyak memaparkan prestasi dan rencana mereka ke depan, tanpa memberikan solusi konkret mengenai pembayaran tunggakan.

Pemkot Jambi: Lunasi Dulu Kewajiban!

Sikap Pemkot Jambi sudah jelas. Mereka tidak akan membuka ruang diskusi untuk addendum baru sebelum kewajiban lama diselesaikan.

“Dia harus memenuhi kewajiban mereka dulu baru bisa. Setelah dihitung oleh Kabag Hukum, kewajiban mereka yang harus dibayar mencapai Rp 12,5 miliar,” tegas Yon Heri.

Saat ini, Pemkot Jambi hanya menunggu itikad baik dari PT BPI untuk melunasi tunggakannya. Nasib kelanjutan pengelolaan mal JCC kini sepenuhnya bergantung pada penyelesaian kewajiban tersebut.

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan di Bukit Tengah

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pembukaan Pasar Ramadhan di Bukit Tengah

Sungai Penuh

Pasien Beri Apresiasi Pelayanan Prima RSUD Mayjen H A Thalib 

Advetorial

Sufmi Dasco Ahmad: Kebijakan Kepala Daerah dari Partai Gerindra Harus Pro Rakyat 

Daerah

100 Lebih Pemudik Ikut Mudik Gratis Bersama Noor Ishmatuddin ke Palembang

Daerah

Macet Parah Terus Terjadi, DPRD dan Pengamat Desak Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Jambi

Kerinci

Lsm Petisi Sakti Desak Balai Rehabilitasi Narkoba, DPRD Kerinci Siap Tampung dan Bahas Aspirasi dengan Pemda

Pendidikan

Pendaftaran Beasiswa “Sungai Penuh Juara” 2026 Resmi Dibuka
Safari Ramadhan di Tanjab: Pangdam XX/TIB Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit

Jambi

Safari Ramadhan di Tanjab: Pangdam XX/TIB Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit