Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan Rapat Pra Pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh Tahun 2025, Selasa (24/06).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Maswan, SE, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda Barnis, S.Pd., MM dan Sekretaris DPRD, Heri Amperawanto, SE., M.Si. Rapat ini turut diikuti oleh seluruh anggota Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh.
Adapun empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan antara lain :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2029;
2. Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
3. Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bapemperda akan mempelajari dan mendalami substansi dari keempat Ranperda tersebut secara menyeluruh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD Kota Sungai Penuh.
Diharapkan, hasil dari pra pembahasan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam proses pembahasan lanjutan hingga penetapan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (Hms)















