Home / Daerah / Kriminal

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:20 WIB

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Dimusnahkan Polres Kerinci

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci, Senin (13/10/2022) melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk dan golongan kelas alkohol.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H.  diwakili  Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. di halaman Mapolres Kerinci.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan wartawan.

Dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang  dimusnahkan merupakan penjualan minuman keras  yang tak berizin dimana penangkapan ini merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) oleh Polres Kerinci dan juga Polsek Jajaran.Dari 2 TKP yang berbeda yaitu Kayu Aro dan Pelayang Raya, Polres Kerinci berhasil mengamankan  3 orang tersangka dan memusnahkan 317 botol miras berbagai jenis diantaranya di  Kayu Aro, menyita Anggur Merah Gold sebanyak 12 botol, Anggur Merah Mini 12 botol, Anggur Merah Culumbus 14 botol, NP Blue 7 botol, Revolution 13 botol, Columbus Podka 11 botol, Whisky 27 botol, dan Columbus Mini 1 botol .

Baca juga :   Semarak HUT Ke-78 RI, Pemdes Koto Salak Menggelar Berbagai Perlombaan Rakyat

Sementara itu di TKP Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh,disita sebanyak 94 botol Anggur Merah, Newport 15 botol, Whisky 28 botol, Asoka 35 botol, Kawa-Kawa 3 botol, dan Anggur Merah Kecil sebanyak  35 botol.
Seluruh botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara botol dipecahkan menggunakan palu dan dibuang dalam drum besar.

Baca juga :   Sekda Kerinci, Zainal Efendi Membuka Resmi Sosialisasi Aplikasi Cash Management System (CMS)

Guna memberi efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan penjualan minuman keras, Polres Kerinci bersama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci memberikan pembinaan kepada para pelaku. ( Emi )

Berita ini 191 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

Geliat Pasar Malam di Sungai Penuh Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Kerinci

Jaksa Sita Rumah Mewah Milik YWS Hasil Membobol Bank BRI Unit Kayu Aro

Daerah

Pemdes Angkasa Pura Salurkan BLT-DD Kepada 70 KPM.

Daerah

MTQ Tk. Kec. Tanco, Rifdy : Besar Manfaat Yang Kita Dapat Dari Mengamalkan Al-Qur’an

Advetorial

Fajran : Selamat Atas HUT Perumda Air Minum Tirta Khayangan ke-4

Daerah

Pentingnya Pendidikan Karakter, SMKN2 Sungai Penuh Jalin Kerjasama dengan IAIN Kerinci

Advetorial

H Fajran : HKKN Merangin Ajang Silahturahmi, Penting Untuk Hadir

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Buka Secara Resmi Jambore PKK Tingkat Kabupaten Kerinci Tahun 2022