Home / Daerah / Kriminal

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:20 WIB

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Dimusnahkan Polres Kerinci

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci, Senin (13/10/2022) melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk dan golongan kelas alkohol.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H.  diwakili  Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. di halaman Mapolres Kerinci.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan wartawan.

Dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang  dimusnahkan merupakan penjualan minuman keras  yang tak berizin dimana penangkapan ini merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) oleh Polres Kerinci dan juga Polsek Jajaran.Dari 2 TKP yang berbeda yaitu Kayu Aro dan Pelayang Raya, Polres Kerinci berhasil mengamankan  3 orang tersangka dan memusnahkan 317 botol miras berbagai jenis diantaranya di  Kayu Aro, menyita Anggur Merah Gold sebanyak 12 botol, Anggur Merah Mini 12 botol, Anggur Merah Culumbus 14 botol, NP Blue 7 botol, Revolution 13 botol, Columbus Podka 11 botol, Whisky 27 botol, dan Columbus Mini 1 botol .

Baca juga :   Wako Ahmadi Pimpin Upacara Ulang Janji Pramuka Ke- 63

Sementara itu di TKP Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh,disita sebanyak 94 botol Anggur Merah, Newport 15 botol, Whisky 28 botol, Asoka 35 botol, Kawa-Kawa 3 botol, dan Anggur Merah Kecil sebanyak  35 botol.
Seluruh botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara botol dipecahkan menggunakan palu dan dibuang dalam drum besar.

Baca juga :   Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kerinci

Guna memberi efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan penjualan minuman keras, Polres Kerinci bersama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci memberikan pembinaan kepada para pelaku. ( Emi )

Berita ini 561 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Putus Cinta, Seorang Pelajar Nekat Gantung Diri

Jambi

Korem 042/Gapu Dukung Pelestarian Nilai-Nilai Perjuangan Melalui Pelatihan JSN 45

Daerah

Kapolres Ingatkan Pengemudi Bus di Terminal Poris Plawad Jaga Keselamatan Pemudik

Kesehatan

Wako Sungai Penuh Meresmikan RSUD H. Bakri, Ahmadi Zubir : Diharapkan Mampu Bersaing dengan RS Lain

Daerah

Penyaluran BPNT, Dinsos Kerinci : Kami Harus Memastikan Bantuan Sampai Ke Masyarakat

Jambi

Nasran: “Selamat dan Sukses, H. Sudirman Resmi Menjabat Komisaris Utama Bank Jambi Periode 2026–2030”

Sungai Penuh

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

Advetorial

STIA-NUSA Sekolah Tinggi Semakin Maju dan Modern