KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci, Senin (13/10/2022) melakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras berbagai merk dan golongan kelas alkohol.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H. diwakili Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. di halaman Mapolres Kerinci.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan wartawan.
Dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan penjualan minuman keras yang tak berizin dimana penangkapan ini merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) oleh Polres Kerinci dan juga Polsek Jajaran.Dari 2 TKP yang berbeda yaitu Kayu Aro dan Pelayang Raya, Polres Kerinci berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan memusnahkan 317 botol miras berbagai jenis diantaranya di Kayu Aro, menyita Anggur Merah Gold sebanyak 12 botol, Anggur Merah Mini 12 botol, Anggur Merah Culumbus 14 botol, NP Blue 7 botol, Revolution 13 botol, Columbus Podka 11 botol, Whisky 27 botol, dan Columbus Mini 1 botol .
Sementara itu di TKP Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh,disita sebanyak 94 botol Anggur Merah, Newport 15 botol, Whisky 28 botol, Asoka 35 botol, Kawa-Kawa 3 botol, dan Anggur Merah Kecil sebanyak 35 botol.
Seluruh botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara botol dipecahkan menggunakan palu dan dibuang dalam drum besar.
Guna memberi efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan penjualan minuman keras, Polres Kerinci bersama dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci memberikan pembinaan kepada para pelaku. ( Emi )