Home / Jambi / Kriminal

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:58 WIB

Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus Pengangkutan 32 Ton BBM illegal, 1 truk pengangkut kayu illegal dan penyalahgunaan BBM subsidi pada Minggu, (23/07/2023).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory menjelaskan, dalam rilisnya bahwa penangkapan tersangka pengangkut BBM Illegal dan Illegal logging ini, dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda.

” Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada 7 orang, semuanya laki-laki yang diamankan pada saat melakukan pengangkutan. ” Ujar Dirreskrimsus Polda Jambi. Pada penangkapan yang pertama yaitu tanggal 10 Juli 2023, tim mengamankan 1 unit truk mitsubishi canter No. Pol. KT 8232 NG yang mengangkut 13.000 Ltr BBM, kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 diamankan 1 unit mobil serupa dengan No. Pol. BH 8828 MX, yang mengangkut 10.000 Ltr BBM.

Selanjutnya pada penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023, dapat diamankan 1 unit truk tangki merk Hino warna hijau dengan No. Pol. BH 8367 BM, yang mengangkut 9.000 Liter BBM.

Baca juga :   Kasus Judi Online di Kominfo, DPR Kritik Kinerja Budi Arie

” Ketiga truck tersebut semuanya telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di jalan Palembang – Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi. ” Ungkap Dirreskrimsus.

Selanjutnya dilakukan juga ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7 Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru. Pada tanggal 26 Juni 2023, tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther No. Pol. BH 1289 KL, yang sudah dimodifikasi dan berisi 3 buah jerigen di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.

Baca juga :   Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama di Hari Juang TNI AD ke-80

” Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelasnya.

Kemudian ditemukan juga kasus illegal logging yang terjadi di Kec. Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada kasus tersebut didapatkan 1 unit truk mitsubishi canter yang mengangkut 6 M³ kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Sumsel menuju Sungai Gelam, Jambi.

” Dihimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita hindari dan hindarkan kegiatan illegal dan melanggar hukum. Lakukanlah kegiatan yang positif dan tidak melanggar hukum. Karena akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri dan yang menanggung akibatnya. Jika memiliki informasi terkait kegiatan illegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat bertindak. ” Pesan Chirstian Tory. (red)

Berita ini 304 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

17 Agustus, Dr. Fadli Sudria, SE., M. Hum : Mari Kita Jaga Kemerdekaan Ini

Jambi

Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Resmi dibuka Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf Slamet Riadi

Dinamika

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari : Jangan Dipelintir Pemberitaan Ridwan Agus Yang Disebut Pengurus Parpol.

Jambi

Wawako Azhar Hamzah Buka Latsar CPNS Pemkot Sungai Penuh Tahun 2026

Daerah

Tol Betejam Jambi Resmi Beroperasi Tanpa Tarif, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 45 Menit

Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026
Danrem 042/Gapu Tekankan Profesionalisme Saat Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers

Jambi

Danrem 042/Gapu Tekankan Profesionalisme Saat Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers

Daerah

Ini Perbedaan PPPK, PPPK Paruh Waktu & Honorer