Koran Sakti.co.id, Bogor – Kabar terbaru dari Pemain FTV Rissa Agnes yang juga pernah menjadi Host acara musik dan traveling, mengandeng pengacara Effendi Nurlette SH untuk melaporkan ke Polisi pria berinisial TD.
Dalam kasus fitnah, perbuatan tidak menyenangkan (UU ITE) dan teror serta tindakan premanisme.
Perbuatan pria berinisial TD sudah melanggar hukum transaksi elektronik (UU ITE) pasal 27A UU ITE (Perubahan kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Perbuatan TD membuat Rissa Agnes resah hingga membuat kerugian kerugian materil dan immateril, merusak nama baik dan mentalnya.
Bertahun-tahun TD meneror Rissa Agnes hingga kesabaran Risa Agnes habis maka ia mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara pribadinya Effendi Nurlette SH.
Untuk Mesomasi dan melaporkan perbuatan pria berinisial TD kepolisian.
“Perbuatan TD sudah keterlaluan membuat chat WhatsApp palsu dan juga menyebarkan fitnah. Saya tunggu itikad baik dia untuk meminta maaf kepada saya dan Suami saya, jika dalam 2 X 24 jam dia tidak meminta maaf kepada saya maka proses hukum akan berlanjut” tegas Rissa Agnes kepada awak media di Polres Bogor Kota.
Pengacara Risa Agnes pun menegaskan bahwa TD bisa dikenakan pasal berlapis karena kliennya mengalami kerugian akibat ulah TD yang meneror menyebar fitnah atau berita bohong dan juga membuat chat wa palsu jelas ini melanggar UU ITE.
Membuat fitnah atau menyebarkan berita bohong yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang relevan adalah Pasal 27A UU ITE (Perubahan Kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Membuat fitnah atau menyebarkan berita bohong yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang relevan adalah Pasal 27A UU ITE (Perubahan Kedua UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Sanksi yang berlaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. (red)















