Home / Kerinci / Peristiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:49 WIB

Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Truk Tangki BBM Diduga Tanpa Dokumen Resmi Tergelincir di Jalan Bedeng Lima

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Kerinci- Personel Babinsa Koramil 417-08/BM Kodim 0417/Kerinci menemukan sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak di lengkapi dokumen resmi saat melaksanakan patroli rutin di wilayah binaan, Minggu (26/7/2026).

Truk tangki bernomor polisi BK 8923 CN itu di temukan dalam kondisi tergelincir hingga masuk ke bahu Jalan Bedeng Lima, Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kebocoran muatan.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Babinsa memeriksa kelengkapan administrasi pengangkutan BBM yang di bawa kendaraan tersebut. Namun, sopir truk di sebut tidak dapat memperlihatkan dokumen penting yang seharusnya menyertai distribusi BBM non-subsidi.

Baca juga :   Profil Rokok HS: Tragedi di Balik Brand Viral Magelang

Dokumen seperti Delivery Order (DO), surat jalan, invoice, hingga sertifikat kualitas tidak dapat di tunjukkan saat pemeriksaan berlangsung. Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan yang wajib di miliki dalam proses distribusi BBM non-subsidi.

“Pada saat di lakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan. Untuk distribusi BBM non-subsidi seharusnya di lengkapi dengan DO, surat jalan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Babinsa di lokasi kejadian.

Selanjutnya, aparat melakukan pengamanan terhadap kendaraan beserta sopir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kodim 0417/Kerinci juga berkoordinasi dengan Polres Kerinci dan instansi terkait guna mendalami dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkutan BBM tersebut.

Baca juga :   Percepatan Tanam di Kerinci dan Sungai Penuh, TNI Siap Dukung Petani.

Selain itu, peristiwa ini menjadi perhatian karena distribusi BBM tanpa dokumen resmi berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan serta melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta regulasi turunannya.

Melalui kejadian ini, aparat kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor distribusi BBM agar mematuhi aturan administrasi dan prosedur pengangkutan. Kepatuhan terhadap regulasi di nilai penting untuk menjamin keamanan distribusi energi sekaligus mencegah persoalan hukum di kemudian hari. (Emi)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

Bupati Monadi Buka MTQ ke-46 Kerapatan Adat Negeri Jujun, Perkuat Syiar Islam dan Generasi Qur’ani

Advetorial

Safari Ramadhan 1447 H Resmi di Buka Monadi Ajak Warga Perkuat Iman dan Persatuan

Daerah

Ketua TP-PKK Kerinci Hadiri Pembukaan Pencanangan Keluarga Pelopor Perubahan

Kerinci

Pemkab Kerinci Serahkan Lahan 4 Hektar, Rumah Sakit Tipe C dengan Fasilitas Cuci Darah hingga Kemoterapi Segera Hadir

Kerinci

Koalisi LSM Desak Evaluasi SPPG Jembatan Merah Keliling Danau Kerinci, Soroti Dugaan Makanan Tak Layak 

Advetorial

Bupati Serahkan TOP BUMD Award ke Perumda Tirta Sakti

Kerinci

Pemkab Kerinci Sukseskan Gerakan Tanam Pohon Serentak

Daerah

Tragedi Erupsi Gunung Dukono: Dua Pendaki Asal Singapura Ditemukan Tewas Berpelukan