Home / Kerinci / Peristiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:49 WIB

Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Truk Tangki BBM Diduga Tanpa Dokumen Resmi Tergelincir di Jalan Bedeng Lima

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Kerinci- Personel Babinsa Koramil 417-08/BM Kodim 0417/Kerinci menemukan sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak di lengkapi dokumen resmi saat melaksanakan patroli rutin di wilayah binaan, Minggu (26/7/2026).

Truk tangki bernomor polisi BK 8923 CN itu di temukan dalam kondisi tergelincir hingga masuk ke bahu Jalan Bedeng Lima, Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kebocoran muatan.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Babinsa memeriksa kelengkapan administrasi pengangkutan BBM yang di bawa kendaraan tersebut. Namun, sopir truk di sebut tidak dapat memperlihatkan dokumen penting yang seharusnya menyertai distribusi BBM non-subsidi.

Baca juga :   SMPN 8 Sungai Penuh Gelar GAMAS dan MPLS Ramah 2026, Bangun Semangat Belajar Bersama Ayah

Dokumen seperti Delivery Order (DO), surat jalan, invoice, hingga sertifikat kualitas tidak dapat di tunjukkan saat pemeriksaan berlangsung. Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan yang wajib di miliki dalam proses distribusi BBM non-subsidi.

“Pada saat di lakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan. Untuk distribusi BBM non-subsidi seharusnya di lengkapi dengan DO, surat jalan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Babinsa di lokasi kejadian.

Selanjutnya, aparat melakukan pengamanan terhadap kendaraan beserta sopir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kodim 0417/Kerinci juga berkoordinasi dengan Polres Kerinci dan instansi terkait guna mendalami dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkutan BBM tersebut.

Baca juga :   Sanae Takaichi Terpilih Jadi Pemimpin Wanita Pertama Jepang

Selain itu, peristiwa ini menjadi perhatian karena distribusi BBM tanpa dokumen resmi berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan serta melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta regulasi turunannya.

Melalui kejadian ini, aparat kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor distribusi BBM agar mematuhi aturan administrasi dan prosedur pengangkutan. Kepatuhan terhadap regulasi di nilai penting untuk menjamin keamanan distribusi energi sekaligus mencegah persoalan hukum di kemudian hari. (Emi)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Jaksa Sita Rumah Mewah Milik YWS Hasil Membobol Bank BRI Unit Kayu Aro

Kerinci

Dukung Program Hanpangan, Koramil 07/KA Siapkan Lahan Pertanian.

Hiburan

Morrissey Batalkan Konser di AS Usai Terima Ancaman Pembunuhan di Kanada

Jambi

Mahasiswa se- Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh Gelar Aksi Damai, Suarakan Tiga Tuntutan

Advetorial

Wabup Murison Dorong Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih 

Jambi

Bupati Kerinci Sambut Reses DPRD Jambi Amrizal di Bengkolan II, Bantuan Pertanian dan UMKM Mengalir

Daerah

Mantan Pj Gubernur, Bahtiar Diperiksa Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Agama

Bupati Monadi Buka MTQ ke-46 Kerapatan Adat Negeri Jujun, Perkuat Syiar Islam dan Generasi Qur’ani