Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 3 Juli 2023 - 21:02 WIB

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Merasa pemirsa atau viewers jauh menurun membuat tiktoker Popo Barbie atau alias Ay nekad melakukan adegan asusila dengan boneka peraga atau maniken serta disebar ke media sosial seperti WhatsApp, dan Tiktok.

Popo Barbie melakukan masturbasi dengan boneka peraga dengan tujuan menaikan jumlah pemirsa atau viewers. Namun nahas setelah video asusila itu viral Popo Barbie ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Kerinci menangkap Popo Barbie di rumahnya Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat  Kabupaten Kerinci. Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Mardi Siswoyo dalam Konferensi Pers, Senin, 3/7/2023, menjelaskan, Popo Barbie melakukan masturbasi dengan maniken atau patung peraga untuk menaikkan viewers di media sosial.

Baca juga :   Wako Ahmadi Serahkan LKPD Tahun 2022 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Ia merekam adegan asusila yang ia lakukan sendiri dengan menggunakan handphone dan handphone yang satunya lagi sebagai sarana untuk menyebarkan ke media sosial dan video asusila tersebut menjadi viral.

Awalnya Popo Barbie berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan ponselnya hilang, namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ia mengakui bahwa ponselnya tidak hilang dan ia juga mengakui bahwa dirinya lah yang membuat dan menyebarkan video beradegan masturbasi dirinya dengan manekin.Selanjutnya jelas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup alat bukti akhirnya pelaku asusila Popo Barbie alias Ay kami tangkap dan dilakukan penahanan.

“Tersangka ditangkap setelah kita mendapat cukup alat bukti, yaitu 2 unit handphone, patung peraga/maniken dan baju yang dikenakan pelaku dalam video yang berdurasi 31 detik itu” ungkap Edi Mardi.

Baca juga :   Darmawi Dikeroyok Enam Orang Hingga Koma, Polda Sumsel Didesak Tangkap Pelaku

Akibat dari perbuatannya pelaku tersebut dijerat dengan undang-undang Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), dan Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Emi

 

 

Berita ini 782 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika

PLTA KMH Bantah Isu Kompensasi Rp 300 Juta, Aslori Sebut 643 KK Sudah Terima Kompensasi

Kerinci

Jaksa Sita Rumah Mewah Milik YWS Hasil Membobol Bank BRI Unit Kayu Aro

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Dinamika

Gerak Cepat PT.KMH, Aslori : Pasca Ambruk, Jembatan Tamiai Kembali Bisa Dilewati Kendaraan

Bisnis

Membongkar Sindikat Bisnis Rokok Illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci

Breaking news

Tiga Pengurus KONI Sungai Penuh di Tahan

Daerah

Kisah Kulit Manis Kerinci: ‘Emas Coklat’ Beraroma Surga dari Kaki Gunung

Advetorial

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Puji Peran Istri Kades dalam Gertam di Kerinci