Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 3 Juli 2023 - 21:02 WIB

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Merasa pemirsa atau viewers jauh menurun membuat tiktoker Popo Barbie atau alias Ay nekad melakukan adegan asusila dengan boneka peraga atau maniken serta disebar ke media sosial seperti WhatsApp, dan Tiktok.

Popo Barbie melakukan masturbasi dengan boneka peraga dengan tujuan menaikan jumlah pemirsa atau viewers. Namun nahas setelah video asusila itu viral Popo Barbie ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Kerinci menangkap Popo Barbie di rumahnya Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat  Kabupaten Kerinci. Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Mardi Siswoyo dalam Konferensi Pers, Senin, 3/7/2023, menjelaskan, Popo Barbie melakukan masturbasi dengan maniken atau patung peraga untuk menaikkan viewers di media sosial.

Baca juga :   IAIN Kerinci Gelar Sidang Senat Terbuka Tahun 2023

Ia merekam adegan asusila yang ia lakukan sendiri dengan menggunakan handphone dan handphone yang satunya lagi sebagai sarana untuk menyebarkan ke media sosial dan video asusila tersebut menjadi viral.

Awalnya Popo Barbie berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan ponselnya hilang, namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ia mengakui bahwa ponselnya tidak hilang dan ia juga mengakui bahwa dirinya lah yang membuat dan menyebarkan video beradegan masturbasi dirinya dengan manekin.Selanjutnya jelas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup alat bukti akhirnya pelaku asusila Popo Barbie alias Ay kami tangkap dan dilakukan penahanan.

“Tersangka ditangkap setelah kita mendapat cukup alat bukti, yaitu 2 unit handphone, patung peraga/maniken dan baju yang dikenakan pelaku dalam video yang berdurasi 31 detik itu” ungkap Edi Mardi.

Baca juga :   Bupati Kerinci Kukuhkan Paskibraka HUT RI ke- 80 Tahun 2025

Akibat dari perbuatannya pelaku tersebut dijerat dengan undang-undang Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), dan Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Emi

 

 

Berita ini 795 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Berkat Pembinaan Bupati Kerinci Adirozal, Perumda Tirta Sakti Mampu Menyumbang PAD dan Mewakili Provinsi Jambi ke Tingkat Nasional

Dinamika

Senin Depan LSM Semut Merah Lanjut Gelar Aksi di Gedung Kejati Jambi

Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo

Energi

Kerinci dan Sungai Penuh Aman Saat Sumatera Blackout, Ini Peran PLTA KMH dan Jalur Transmisi Khusus

Jambi

Empat LSM Geruduk Kantor BBTNKS, Desak Transparansi dan Penindakan Tegas PETI di Kawasan TNKS

Kerinci

Keluarga Besar PT.KMH Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Advetorial

Bupati Monadi Serahkan Bantuan Program Kerinci Cerdas

Kerinci

Ini Penjelasan Pj. Bupati Kerinci Terkait Kisruh Seleksi PPPK Tahun 2023.