Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 3 Juli 2023 - 21:02 WIB

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Merasa pemirsa atau viewers jauh menurun membuat tiktoker Popo Barbie atau alias Ay nekad melakukan adegan asusila dengan boneka peraga atau maniken serta disebar ke media sosial seperti WhatsApp, dan Tiktok.

Popo Barbie melakukan masturbasi dengan boneka peraga dengan tujuan menaikan jumlah pemirsa atau viewers. Namun nahas setelah video asusila itu viral Popo Barbie ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Kerinci menangkap Popo Barbie di rumahnya Desa Pendung Mudik Kecamatan Air Hangat  Kabupaten Kerinci. Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahadian, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Mardi Siswoyo dalam Konferensi Pers, Senin, 3/7/2023, menjelaskan, Popo Barbie melakukan masturbasi dengan maniken atau patung peraga untuk menaikkan viewers di media sosial.

Baca juga :   Pilkades Serentak Kerinci Tahun 2022, Ilham Kurniawan Pimpin Desa Baru Pulau Tengah Kedepan.

Ia merekam adegan asusila yang ia lakukan sendiri dengan menggunakan handphone dan handphone yang satunya lagi sebagai sarana untuk menyebarkan ke media sosial dan video asusila tersebut menjadi viral.

Awalnya Popo Barbie berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan ponselnya hilang, namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ia mengakui bahwa ponselnya tidak hilang dan ia juga mengakui bahwa dirinya lah yang membuat dan menyebarkan video beradegan masturbasi dirinya dengan manekin.Selanjutnya jelas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo, setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup alat bukti akhirnya pelaku asusila Popo Barbie alias Ay kami tangkap dan dilakukan penahanan.

“Tersangka ditangkap setelah kita mendapat cukup alat bukti, yaitu 2 unit handphone, patung peraga/maniken dan baju yang dikenakan pelaku dalam video yang berdurasi 31 detik itu” ungkap Edi Mardi.

Baca juga :   Ketua DPRD H Fajran Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai untuk PKLW

Akibat dari perbuatannya pelaku tersebut dijerat dengan undang-undang Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), dan Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Emi

 

 

Berita ini 791 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Safari Ramadhan 1447 H Resmi di Buka Monadi Ajak Warga Perkuat Iman dan Persatuan

Dinamika

DANDIM 0417/KERINCI PIMPIN APEL SIAGA BENCANA ALAM

Inspiratif

HUT TNI ke-80, Kodim 0417/Kerinci Gelar Bakti Sosial

Daerah

Pokja I TP-PKK Desa Tanjung Pauh Mudik Laksanakan Simulasi PKBN

Advetorial

Pemkab Kerinci Serahkan Aset Pinjam Pakai Ke Pemkot

Advetorial

Panen Perdana, Monadi : Kita Bersyukur Kerinci Mampu Produksi Kentang Kelas GO

Kerinci

Terjun Langsung Ke Pasar Tradisional, Babinsa Cek Harga Sembako

Kerinci

Jelang Peluncuran Bilik Budaya, Ketua DPRD Irwandri Kunjungi Museum Kerinci