Home / Kriminal

Jumat, 15 November 2024 - 16:53 WIB

Misteri Kasus Seks Menyimpang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jambi – Banyak misteri dari kasus pencabulan seks menyimpang terhadap anak dibawa umur oleh seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi berinisial Y (39). Apalagi pelaku seorang pejabat dan orang lingkaran istana dengan tugas sampingan sebagai MC. Atau ada tugas rahasia lainnya..?

Polisi telah menetapkannya tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik tentu saja akan mengembangkan kasus ini lebih dalam, khususnya berapa korban selama ini dan sepak terjangnya dalam dunia esek esek menyimpang ini.

“Jika masih ada korban lain silakan melapor, dan korban akan dilindungi serta diberi pendampingan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman kepada wartawan Jumat (15/11/2024).

Kejahatan yang dilakukan pelaku sangat berbahaya, apalagi dia mencari mangsa sudah masuk kampung ke luar kampung. Ironisnya orang orang seperti ini diberi jabatan dan diberi kesempatan jadi MC acara acara petinggi Jambi.

Baca juga :   BAU TENTARA DI KABINET MERAH PUTIH 

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Dari hasil penyidikan, peristiwa pencabulan seks menyimpang ini terjadi, Selasa (12/11/2024) lalu di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Baca juga :   Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar Lantik Jafar Ahmad Sebagai Rektor IAIN Kerinci

Korban berinisial MAQ (13) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tersebut

“Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” jelas Imam Rachman.

Dia menjelaskan, pelecehan tersebut terjadi dalam perjalanan saat korban akan mengantar ke alamat bilyar yang di maksud. Di dalam mobil pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban.

“Pelaku juga sempat menyuruh korban menonton video porno di dalam mobilnya, dari hasil pemeriksaan pelaku melilih penyakit menyimpang, Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberi uang kepada korban, ” bebernya. ( TIM)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan

Kriminal

Kejari Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Kriminal

Kasus Pembunuhan di Kerinci : Pelaku Hantam Kepala Ibu Kandungnya dengan Kayu Hingga Tewas

Bisnis

Direktur CV Bara Naga Laporkan Ada Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Polri 

Kriminal

Polres Kerinci Sita 28 Sepeda Motor Tanpa Dokumen dari Jawa

Kriminal

Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi

Kriminal

Pelaku Kasus Penadahan Berhasil Diamankan Satreskrim Kerinci