koransakti.co.id – Setelah lebih dari satu dekade menanti keadilan, kasus pembunuhan seorang ibu muda asal Kenya, Agnes Wanjiru, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Kenya secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang warga negara Inggris, yang diduga merupakan seorang tentara.
Korban, Agnes Wanjiru (21), ditemukan tewas pada tahun 2012. Pelakunya diduga adalah seorang tentara Inggris yang bertugas di sebuah pangkalan militer permanen di kota Nanyuki. Jika proses ekstradisi berhasil, ini akan menjadi pertama kalinya seorang tentara Inggris dikirim ke luar negeri untuk diadili atas pembunuhan warga sipil.
Malam Tragis di Nanyuki
Kisah tragis ini berawal pada malam 31 Maret 2012. Agnes, yang baru saja menjadi seorang ibu, pergi bersama teman-temannya ke sebuah bar di Lions Court Hotel. Di bar tersebut, banyak tentara Inggris yang sedang tidak bertugas.
Menurut kesaksian teman-temannya, Agnes terakhir kali terlihat meninggalkan bar bersama salah satu tentara tersebut. Keesokan harinya, ia tidak pernah kembali ke rumah. Setelah dilaporkan hilang, pencarian selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil.
Hampir tiga bulan kemudian, jasad Agnes ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah tangki septik di dekat hotel. Ia tewas akibat luka tusukan.
Perjalanan Panjang Mencari Keadilan
Kasus ini sempat mandek selama bertahun-tahun. Baru pada tahun 2019, sebuah proses pemeriksaan pengadilan (inquest) di Kenya menyimpulkan bahwa Agnes dibunuh oleh satu atau dua orang tentara Inggris. Media Inggris, The Sunday Times, kemudian mengungkap bahwa pembunuhan ini diduga telah ditutup-tutupi di kalangan para tentara.
Momentum baru muncul pada tahun 2024 setelah laporan media mengungkap adanya kegagalan Angkatan Darat Inggris dalam mendisiplinkan para tentara yang terlibat dalam eksploitasi seksual di Kenya. Hal ini memicu investigasi internal dan perhatian baru dari pemerintah Inggris.
Pada April 2025, Menteri Pertahanan Inggris, John Healey, bahkan bertemu langsung dengan keluarga Agnes di Kenya untuk menyampaikan belasungkawa dan menjanjikan keadilan.
Harapan di Tengah Rintangan Ekstradisi
Surat perintah penangkapan yang baru dikeluarkan ini disambut baik oleh para aktivis dan keluarga korban. “Ini adalah langkah yang sangat positif menuju keadilan,” kata Kelvin Kubai, seorang pengacara dari African Centre for Corrective and Preventive Action.
Meskipun begitu, perjuangan belum berakhir. Proses ekstradisi antar negara seringkali menghadapi rintangan hukum yang rumit. Namun, baik pihak keluarga maupun pemerintah Inggris menyatakan komitmen mereka untuk terus bekerja sama.
“Kami ingin keadilan untuk Agnes dan putrinya,” kata salah seorang teman mendiang.















