Home / Hukum / Internasional / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 24 September 2025 - 13:44 WIB

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

koransakti - Penulis

Mendiang Agnes Wanjiru, yang tewas di usia 21 tahun. Setelah lebih dari satu dekade, pengadilan Kenya akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tersangka pembunuhnya. (Sumber: Wanjiru Family)

Mendiang Agnes Wanjiru, yang tewas di usia 21 tahun. Setelah lebih dari satu dekade, pengadilan Kenya akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tersangka pembunuhnya. (Sumber: Wanjiru Family)

koransakti.co.id – Setelah lebih dari satu dekade menanti keadilan, kasus pembunuhan seorang ibu muda asal Kenya, Agnes Wanjiru, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Kenya secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang warga negara Inggris, yang diduga merupakan seorang tentara.

Korban, Agnes Wanjiru (21), ditemukan tewas pada tahun 2012. Pelakunya diduga adalah seorang tentara Inggris yang bertugas di sebuah pangkalan militer permanen di kota Nanyuki. Jika proses ekstradisi berhasil, ini akan menjadi pertama kalinya seorang tentara Inggris dikirim ke luar negeri untuk diadili atas pembunuhan warga sipil.

Malam Tragis di Nanyuki

Kisah tragis ini berawal pada malam 31 Maret 2012. Agnes, yang baru saja menjadi seorang ibu, pergi bersama teman-temannya ke sebuah bar di Lions Court Hotel. Di bar tersebut, banyak tentara Inggris yang sedang tidak bertugas.

Baca juga :   Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Tandatangani Minutes of Meeting Dewan Koordinasi Tertinggi Indonesia–Arab Saudi

Menurut kesaksian teman-temannya, Agnes terakhir kali terlihat meninggalkan bar bersama salah satu tentara tersebut. Keesokan harinya, ia tidak pernah kembali ke rumah. Setelah dilaporkan hilang, pencarian selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil.

Hampir tiga bulan kemudian, jasad Agnes ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah tangki septik di dekat hotel. Ia tewas akibat luka tusukan.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan

Kasus ini sempat mandek selama bertahun-tahun. Baru pada tahun 2019, sebuah proses pemeriksaan pengadilan (inquest) di Kenya menyimpulkan bahwa Agnes dibunuh oleh satu atau dua orang tentara Inggris. Media Inggris, The Sunday Times, kemudian mengungkap bahwa pembunuhan ini diduga telah ditutup-tutupi di kalangan para tentara.

Momentum baru muncul pada tahun 2024 setelah laporan media mengungkap adanya kegagalan Angkatan Darat Inggris dalam mendisiplinkan para tentara yang terlibat dalam eksploitasi seksual di Kenya. Hal ini memicu investigasi internal dan perhatian baru dari pemerintah Inggris.

Baca juga :   Mantan Direktur FBI James Comey Didakwa Berbohong kepada Kongres, Sebut Ini 'Harga Melawan Trump'

Pada April 2025, Menteri Pertahanan Inggris, John Healey, bahkan bertemu langsung dengan keluarga Agnes di Kenya untuk menyampaikan belasungkawa dan menjanjikan keadilan.

Harapan di Tengah Rintangan Ekstradisi

Surat perintah penangkapan yang baru dikeluarkan ini disambut baik oleh para aktivis dan keluarga korban. “Ini adalah langkah yang sangat positif menuju keadilan,” kata Kelvin Kubai, seorang pengacara dari African Centre for Corrective and Preventive Action.

Meskipun begitu, perjuangan belum berakhir. Proses ekstradisi antar negara seringkali menghadapi rintangan hukum yang rumit. Namun, baik pihak keluarga maupun pemerintah Inggris menyatakan komitmen mereka untuk terus bekerja sama.

“Kami ingin keadilan untuk Agnes dan putrinya,” kata salah seorang teman mendiang.

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Setelah Bertahun-tahun Tegang, Tiongkok dan India Berjanji Jadi Mitra Bukan Saingan

Kriminal

Suwito Gunawan, Nama di Balik Skandal Korupsi Tambang Pangkalpinang: Mengungkap Sisi Gelap Bisnis Timah

Internasional

Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Daerah

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi: ‘Kalian Ujung Tombak Polri’

Nasional

Imbas Blackout Sumatra, Komisi XII DPR Segera Panggil Bos PLN

Internasional

Rusia Perketat Kontrol Internet: Batasi WhatsApp, Paksa Instal Aplikasi ‘Max’

Peristiwa

Wako Alfin Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2025