Home / Daerah / Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 20:10 WIB

Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

koransakti - Penulis

DR. H. Endang Hadrian, SH.,MH

DR. H. Endang Hadrian, SH.,MH

koransakti.co.id, Semarang – Praktisi hukum pertanahan, kembali menjadi sorotan menangani perkara sengketa pertanahan setalah berhasil melakukan pembatalan 26 sertifikat di Cilegon-Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di laksanakan eksekusi, kini menangani perkara sengketa pertanahan berskala lebih besar lagi dengan objek mencapai ratusan sertifikat di Semarang.

Perkara ini di nilai sebagai salah satu sengketa yang kompleks, baik dari sisi yuridis maupun teknis administrasi pertanahan dengan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG.

Kasus yang di tangani tersebut melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang saling bertentangan, serta menyangkut legalitas kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat dalam jumlah signifikan.

Baca juga: Pojok Sains: Hutan Ternyata Punya “Internet” Bawah Tanah! Mengungkap Cara Pohon Berbicara dan Saling Menolong

Baca juga :   Wako Ahmadi & Wawako Antos ikuti Prosesi Naheik Pamau Kenduri Swarnabumi

Kompleksitas perkara semakin tinggi karena adanya tumpang tindih data yuridis dan fisik, serta riwayat penerbitan sertifikat yang berbeda-beda.

Endang Hadrian dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendekatan yang di gunakan tidak hanya berfokus pada aspek litigasi, tetapi juga analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen pertanahan, termasuk riwayat hak, proses penerbitan sertifikat, hingga potensi cacat administrasi.

“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena setiap sertifikat memiliki dasar hukum yang harus di uji satu per satu. Tidak bisa di samaratakan,” ujar DR H Endang Hadrian SH MH , Selasa (14/04/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa pertanahan dengan objek ratusan sertifikat membutuhkan strategi hukum yang terstruktur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemetaan objek sengketa, hingga sinkronisasi antara data lapangan dan dokumen resmi.

Pengamat hukum menilai bahwa keberanian menangani perkara dengan skala besar menunjukkan kapasitas dan pengalaman yang mumpuni, mengingat risiko hukum dan dampak sosial yang di timbulkan juga tidak kecil.

Baca juga :   Dugaan Malpraktik: Kejaksaan Bantah Pernah Diminta Jelaskan Kondisi Medis

Saat ini ratusan sertifikat tersebut di batalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah Putusan yang di harapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

Dengan meningkatnya kompleksitas sengketa tanah di berbagai daerah, peran praktisi hukum yang memiliki spesialisasi di bidang ini menjadi semakin krusial dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. (red)

Baca juga: Pemkot Sungai Penuh Terima 139 Sertifikat Tanah Dari BPN

Endang Hadrian Sukses Mendamaikan Sengketa Lahan Mat Solar Vs H. Idris Senilai Rp 3,3 Milyar

Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua DPRD Fajran Ikut Melepaskan Peserta Paralayang di Bukit Padon

Advetorial

Pelantikan PPPK 2024 Dihadiri Ketua DPRD

Daerah

Terekam CCTV, Pencuri Gasak Barang Berharga Keluarga Pasien di RSUD Balaraja 

Advetorial

Orientasi DPRD Kota Sungai Penuh Masa Jabatan 2024-2029

Bisnis

Pasar Malam Sajikan Wahana Hiburan Masyarakat Sungai Penuh

Advetorial

Lepas 291 JCH, Monadi : Semoga Proses Ibadah Berjalan dengan Lancar

Advetorial

Dalam Rangka HUT RI ke- 80, Monadi Buka Turnamen Bulutangkis Bupati Cup II

Jambi

Danrem 042/Gapu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Luthfi