koransakti.co.id- Dunia politik dan hukum Indonesia berduka atas berpulangnya mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, pada Rabu, 25 Februari 2026. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan klarifikasi terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang tengah menjeratnya. Secara khusus, Kejagung menegaskan bahwa status pidana bagi Alex Noerdin secara otomatis gugur demi hukum karena terdakwa meninggal dunia. Meskipun demikian, langkah hukum ini hanya berlaku secara personal bagi almarhum, sementara penanganan perkara untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama akan tetap berlanjut di pengadilan.
Hal ini menarik karena meski tuntutan pidana telah di tutup, upaya pemulihan kerugian negara tidak berhenti begitu saja. Oleh sebab itu, Kejagung berencana melimpahkan penelusuran aset dan potensi kerugian negara yang di nikmati almarhum ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, Jaksa Pengacara Negara akan di siapkan untuk melayangkan gugatan perdata guna menarik kembali aset negara jika terbukti ada aliran dana korupsi yang di nikmati. Sebagai tambahan, rincian mengenai perjalanan kasus dan kondisi terakhir almarhum di rangkum dalam informasi poin-poin di bawah ini.
Oleh karena itu, keterangan almarhum yang sebelumnya telah di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap memiliki nilai hukum yang penting. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan BAP tersebut di depan persidangan untuk kepentingan pembuktian bagi terdakwa lainnya.
Sebagai informasi, Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir di RS Siloam Semanggi, Jakarta, setelah berjuang melawan penyakit penyumbatan empedu dan infeksi pankreas. Akhirnya, jenazah almarhum telah di pulangkan ke Palembang untuk di makamkan di tanah kelahirannya, meninggalkan jejak sejarah kepemimpinan yang panjang di Sumatera Selatan.
Poin Utama Penanganan Perkara Alex Noerdin
Berikutnya, simak detail mengenai status hukum dan rencana tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Agung:
Status Pidana: Berdasarkan pasal 77 KUHP, penuntutan pidana hapus karena terdakwa meninggal dunia.
Terdakwa Lain: Proses persidangan kasus korupsi Pasar Cinde tetap berjalan normal bagi tersangka/terdakwa lainnya.
Gugatan Perdata: Bidang Datun akan menindaklanjuti potensi kerugian negara lewat jalur gugatan perdata terhadap ahli waris atau aset almarhum.
Pembuktian di Sidang: Keterangan Alex Noerdin dalam BAP akan tetap di bacakan oleh JPU sebagai bukti dalam persidangan yang masih berjalan.
Riwayat Kasus Sebelumnya: Almarhum juga sedang menjalani masa hukuman 9 tahun penjara terkait kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Kronologi Singkat Menurunnya Kesehatan Almarhum
Selanjutnya, berikut adalah lima masa kondisi kesehatan Alex Noerdin sebelum wafat:
20 Februari 2026: Kondisi kesehatan mulai menurun secara drastis saat menjalani masa tahanan.
Perawatan di Palembang: Sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang.
Rujukan ke Jakarta: Karena keterbatasan alat medis, almarhum di rujuk ke RS Siloam Semanggi, Jakarta, dalam kondisi kritis.
Diagnosis Medis: Tim dokter mengidentifikasi adanya penyumbatan empedu dan infeksi pankreas yang cukup parah.
25 Februari 2026 (13.30 WIB): Alex Noerdin di nyatakan meninggal dunia di Jakarta dalam usia 75 tahun.















