Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh- Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH. MH menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini yang merugikan negara Rp. 779 juta.
Seperti disampaikan Antonius Despinola dihadapan wartawan, Senin, 4 Desember 2023 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ketiga orang tersebut berinisial W selaku ketua tim teknis, Y selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan AA selaku konsultan pengawas dan ketiga orang tersebut langsung ditahan.
Dijelaskannya tahun 2022 Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak pembangunan stadion mini berlokasi di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh. Setelah didalami dan keterangan 22 saksi dan 4 saksi ahli ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditandatangani dalam kontrak dokumen serta ada yang tidak dikerjakan atau fiktif.‘’Perbuatan tersangka melanggar UU tentang pengadaan barang dan jasa serta pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 serta UU tipikor. Kita terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Sementara itu, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuai beragam tanggapan diantaranya Ketua LSM Respect, Doni Antonius melalui pesan WhatsApp kepada Koran Sakti.co.id, menyayangkan kenapa hanya 3 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, ia beralasan pekerjaan ini melibatkan banyak pihak tentu banyak yang terlibat.
“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk dapat memproses dan menetapkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai tersangka dan minta ditahan,” sebutnya.
Selain itu Doni juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi besar lainnya, yakni Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Belanja Jasa Kontruksi Pembangunan Areal MTQ, Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Kota sungai Penuh, Tahun Anggaran 2022, yang tertuang dalam DPA Dinas PUPR dengan pagu dana Rp. 3 Miliar.
Dalam laporan LSM Respect awal tahun 2023 lalu, Doni menyebut CV.Rajawali Putra Mandiri sebagai rekanan atau pelaksana Pekerjaan Pembangunan Areal MTQ Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan hingga berakhirnya masa Kerja 30 (Tiga Puluh) hari kalender diduga menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
” saya apresiasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan penetapan 3 tersangka kasus proyek stadion mini Kota Sungai Penuh, namun kami juga sangat berharap Kejari untuk dapat memproses dan menetapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi agar terhindarnya asumsi negatif dimasyarakat terhadap kejaksaan negeri sungai penuh adanya dugaan pembatasan dalam penetapan tersangka” harap Doni Ketua Lsm Respect.
( Emi )