Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:45 WIB

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi izin impor gula mentah.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun dinyatakan bersalah karena lalai, hakim menyebut Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.

“Tidak terbukti terdakwa menerima uang atau hadiah apa pun. Namun, terdakwa lalai dan tidak cermat dalam menjalankan kewenangan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca juga :   Skandal di Balik Jabatan, Oknum Kades Diduga Terlibat Asusila dan Korupsi

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor kepada perusahaan tertentu meskipun mengetahui ada kekurangan dokumen dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu dinilai membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu meraup untung secara tidak sah.

Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari ketidakcermatan Tom sebagai pejabat publik. Ketidakhati-hatian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga :   Proyek Fiktif Pemeliharaan Sungai Terbongkar: Rp30 M Cuma Modus Pencairan Anggaran

Reaksi publik di ruang sidang pun cukup riuh saat vonis dijatuhkan. Beberapa pengunjung menyatakan kecewa karena hukuman yang dianggap ringan, sementara yang lain menyambut putusan itu sebagai langkah awal dalam mengadili pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam skandal impor pangan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Tom Lembong terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

Nasional

Megawati Soekarnoputri Panjatkan Doa Persatuan Bangsa saat Umrah di Tanah Suci

Bandung

Jejak Sejarah Soeharto hingga SBY: Presiden Prabowo Resmikan Wajah Baru Museum Seskoad Bandung

Advetorial

Artis Muda Chaca Putri Vanesa Unggah Hasil Pemotretannya Sebagai Model ke Instagram dan Tiktok

Jakarta

Partai UKM Indonesia, Rumah Kaum Nasionalis Inklusif

Advetorial

Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmikan Pasar Sehat Banjaran

Advetorial

KPU Sungai Penuh Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Daerah

Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan