Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:45 WIB

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi izin impor gula mentah.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun dinyatakan bersalah karena lalai, hakim menyebut Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.

“Tidak terbukti terdakwa menerima uang atau hadiah apa pun. Namun, terdakwa lalai dan tidak cermat dalam menjalankan kewenangan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca juga :   POSYANTEK ASAL KELURAHAN MARGAMULYA KOTA BEKASI RAIH JUARA III PADA GTTGN XXIV DI LAMPUNG

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor kepada perusahaan tertentu meskipun mengetahui ada kekurangan dokumen dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu dinilai membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu meraup untung secara tidak sah.

Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari ketidakcermatan Tom sebagai pejabat publik. Ketidakhati-hatian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga :   Buntut Pernyataan Kontroversial, NasDem Skors Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Reaksi publik di ruang sidang pun cukup riuh saat vonis dijatuhkan. Beberapa pengunjung menyatakan kecewa karena hukuman yang dianggap ringan, sementara yang lain menyambut putusan itu sebagai langkah awal dalam mengadili pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam skandal impor pangan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Tom Lembong terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

Daerah

Baru Dilantik, Kabag Hukum Pasbar Targetkan Pos Bantuan Hukum di 90 Nagari

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Maritim dalam Forum IOJI 2025

Breaking news

Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM Di Balikpapan Dan Padang Siap Layani Pemudik

Ekonomi

Kunjungan Wisatawan ke Bali Naik Tajam Usai Penerapan Bebas Visa Turis Asia
'Perang' SDUWHV Dimulai Lagi: Pendaftaran Working Holiday Visa Australia Dibuka Hari Ini!

Nasional

‘Perang’ SDUWHV Dimulai Lagi: Pendaftaran Working Holiday Visa Australia Dibuka Hari Ini!

Dinamika

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu