Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:45 WIB

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi izin impor gula mentah.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun dinyatakan bersalah karena lalai, hakim menyebut Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.

“Tidak terbukti terdakwa menerima uang atau hadiah apa pun. Namun, terdakwa lalai dan tidak cermat dalam menjalankan kewenangan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca juga :   DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor kepada perusahaan tertentu meskipun mengetahui ada kekurangan dokumen dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu dinilai membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu meraup untung secara tidak sah.

Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari ketidakcermatan Tom sebagai pejabat publik. Ketidakhati-hatian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga :   Charlie Kirk Tewas Ditembak, Trump Salahkan Retorika 'Kiri Radikal'

Reaksi publik di ruang sidang pun cukup riuh saat vonis dijatuhkan. Beberapa pengunjung menyatakan kecewa karena hukuman yang dianggap ringan, sementara yang lain menyambut putusan itu sebagai langkah awal dalam mengadili pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam skandal impor pangan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Tom Lembong terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Pakar Gempa UNAND Ungkap Penyebab Bangunan Ambruk: Hanya Digambar, Tidak Didesain

Hukum

Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

Kebijakan

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Cek Rincian Besarannya di Sini!

Nasional

PLENO REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KOTA SUNGAI PENUH TUNTAS

Daerah

46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

Jakarta

DUO KOMEDIAN BOS&BRO HOST IMTV JAKARTA VIDEO HUMORNYA “CHAT DIHAPUS” VIRAL DITIKTOK SENTUH 1,2 JUTA VIEWERS

Bandung

PT Perkebunan Nusantara I melaksanakan Program SEHATI (Sehat dan Atasi Stunting) di Kabupaten Bandung.

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein