Home / Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:45 WIB

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menandai penghentian proses hukum yang tengah berlangsung, meski perkara tersebut belum mencapai putusan akhir.

Baca juga :   DPR RI Siapkan Aturan, Guru Akan Setara Profesi Dokter

Saat ini, kasus hukum Lembong masih berada dalam tahap banding. Dengan adanya abolisi, proses hukum akan dihentikan sepenuhnya dan Lembong tidak lagi berstatus sebagai terdakwa.

Sementara itu, amnesti yang dikabulkan untuk Hasto Kristiyanto menghapus seluruh akibat hukum dari vonis pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Hasto divonis 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta oleh pengadilan. Melalui amnesti ini, ia akan dibebaskan dari seluruh hukuman tersebut.

Baca juga :   CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

“Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco kepada awak media.

Pemberian abolisi dan amnesti ini dinilai sebagai langkah strategis Presiden Prabowo dalam membangun stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional di awal masa pemerintahannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto terkait keputusan tersebut.

 

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK
Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein

Hukum

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

Hukum

Tragedi Al Khoziny Jadi Alarm, AHY Akan Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan

Daerah

Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan