Koran Sakti.co.id, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menandai penghentian proses hukum yang tengah berlangsung, meski perkara tersebut belum mencapai putusan akhir.
Saat ini, kasus hukum Lembong masih berada dalam tahap banding. Dengan adanya abolisi, proses hukum akan dihentikan sepenuhnya dan Lembong tidak lagi berstatus sebagai terdakwa.
Sementara itu, amnesti yang dikabulkan untuk Hasto Kristiyanto menghapus seluruh akibat hukum dari vonis pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta oleh pengadilan. Melalui amnesti ini, ia akan dibebaskan dari seluruh hukuman tersebut.
“Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco kepada awak media.
Pemberian abolisi dan amnesti ini dinilai sebagai langkah strategis Presiden Prabowo dalam membangun stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional di awal masa pemerintahannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto terkait keputusan tersebut.















