Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:36 WIB

Jaksa Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Korupsi

koransakti - Penulis

Ilustrasi

Ilustrasi

koransakti.co.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan tiga mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis (21/5). Langkah tegas ini di ambil setelah pihak kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang.

Ke tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DP (mantan Dirjen Sumber Daya Air), RS (mantan Sekretaris Ditjen Cipta Karya), dan AS (Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat Ditjen Cipta Karya).

Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Pemerasan BUMN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa DP di duga kuat memeras dan menerima suap dari sejumlah BUMN Karya serta pihak swasta.

Tindakan culas ini berkaitan erat dengan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Ditjen SDA. Dari hasil kejahatan tersebut, DP mengantongi uang tunai sebesar Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.

Sementara itu, tersangka RS dan AS memainkan peran yang berbeda. Ke duanya bekerja sama merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Baca juga :   Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Akibat manipulasi proyek tersebut, negara harus menanggung kerugian fantastis yang di perkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Jeratan Pasal dan Penyitaan Aset

Oleh karena tindakan tersebut, penyidik menjerat DP dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, jaksa membidik RS dan AS dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Dalam proses penyidikan, tim Kejati DKI Jakarta bergerak cepat menyita dua unit mobil mewah milik tersangka beserta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). Saat ini, jaksa penuntut umum menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.

Petugas menempatkan DP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka. Kami juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot. (red)

Baca juga: Profil Roy Riady: Jaksa Senior di Balik Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Rp 45 Miliar Di duga Di korupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Daerah

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Hukum

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Hukum

Kejagung Pastikan Tangani Profesional Kasus Pemerasan 3 Oknum Jaksa di Banten
KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

Hukum

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

Daerah

Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi