Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WIB

Mengaku “Satgas Perampasan Aset”, Sindikat Ini Bobol Bank BNI Rp204 Miliar

koransakti - Penulis

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian (foto ilustrasi). (Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal oleh kepolisian (foto ilustrasi). (Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

koransakti.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan bank dengan nilai fantastis sebesar Rp 204 miliar. Kejahatan ini dilakukan oleh sebuah jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening-rekening yang tidak aktif atau dorman.

Dalam aksinya, para pelaku bahkan dengan berani mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” untuk mengintimidasi pihak bank.

Ancam Kepala Cabang dan Keluarga

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat ini memulai aksinya pada awal Juni 2025. Mereka menemui kepala salah satu cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat dan mengaku sebagai satgas.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana,” kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Baca juga :   Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025

Sindikat tersebut kemudian memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID dari aplikasi Core Banking System. Mereka mengancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Eksekusi Cepat Setelah Jam Operasional

Di bawah tekanan, kesepakatan eksekusi akhirnya dilakukan pada akhir Juni 2025. Pelaku memilih waktu setelah jam operasional bank berakhir, yaitu pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, agar transaksi tidak mudah terdeteksi.

Dalam waktu yang sangat singkat, hanya 17 menit, sindikat ini berhasil memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.

Baca juga :   Satreskrim Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor

Koordinasi dengan PPATK

Pihak bank yang curiga dengan adanya transaksi jumbo tersebut kemudian segera melapor ke Bareskrim Polri. Penyidik dari Subdit II Perbankan Dittipideksus langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir aliran dana tersebut.

Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

baca juga Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu – Koran Sakti

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presidium PNI & Formas gelar Dialog Interaktif Bicara MBG

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Bandung

Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep di Kab Bandung

Ekonomi

Didatangi Kepala Otorita IKN, Menkeu Purbaya Janjikan 3 Skema Pendanaan

Nasional

Ahmadi Zubir Hadiri Rakor Kepala Daerah se Indonesia

Peristiwa

Kebakaran di Semarang Timur Tewaskan Ibu Hamil dan 4 Anggota Keluarga

Bandung

Bupati Bandung Apresiasi PT Metro Garmen

Kerinci

Irwandri Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat