Home / Hukum / Perdagangan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:06 WIB

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya: Brand Madame Gie Hingga Selsun Masuk Daftar Merah

koransakti - Penulis

Upaya BPOM Menjaga Keamanan Konsumen dari Zat Kimia Berbahaya

koransakti.co.id, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik ilegal. Pada Rabu (7/5), BPOM resmi menarik 11 produk kosmetik dari pasar setelah terbukti mengandung zat kimia berbahaya berdasarkan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat terlarang yang berisiko tinggi bagi kesehatan. Produk-produk yang di tindak meliputi berbagai jenis, mulai dari produk perawatan wajah, pewarna kuku, hingga produk perawatan rambut.

Kandungan Berbahaya yang Mengintai Kesehatan Kulit

BPOM menemukan sejumlah bahan kimia keras dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna merah K10. Selain itu, di temukan juga cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga :   Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

“Setiap produk kosmetik yang beredar wajib menjunjung tinggi standar keamanan dan mutu. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi produsen yang menggunakan bahan berbahaya,” ujar Taruna dalam keterangannya.

Daftar 11 Produk Kosmetik yang Di tarik BPOM (Mei 2026)

Salah satu yang menyita perhatian publik adalah keterlibatan brand Madame Gie milik artis Gisella Anastasia. Berikut adalah daftar lengkap produk yang resmi di larang oleh BPOM:

  1. Madame Gie Madame Take5 01: Terbukti mengandung pewarna merah K10.

  2. Selsun 7 Herbal: Di temukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas.

  3. Selsun 7 Flowers: Di temukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas.

  4. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.

  5. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

  6. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.

  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason.

  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.

  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Baca juga :   Alasan Ilmiah Kenapa Kamu Selalu Jadi "Incaran" Nyamuk

Sanksi Berat Bagi Produsen Nakal

Pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak yang nekat memproduksi atau mengedarkan produk farmasi berbahaya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tak hanya itu, denda finansial pun sangat besar, yakni mencapai Rp5 miliar bagi para pelaku pelanggaran standar keamanan kesehatan. ***

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed dan Warek III

Hukum

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed dan Warek III

Hukum

Kisah Pilu Nur Amira: Ditolak Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya Kewarganegaraan dan Terancam Dideportasi

Hukum

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Daerah

KPK Geledah Rumah Keluarga Bupati Sukoharjo di Solo dan Wonogiri, Diduga Jadi Tempat Sembunyikan Uang Rp 21,2 Miliar

Ekonomi

Pimpin Rapat di Hambalang, Presiden RI Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

Daerah

KAMPUD Desak Kejati Umumkan Tersangka Korupsi Dana PI PT. LEB