Home / Hukum / Perdagangan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:06 WIB

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya: Brand Madame Gie Hingga Selsun Masuk Daftar Merah

koransakti - Penulis

Upaya BPOM Menjaga Keamanan Konsumen dari Zat Kimia Berbahaya

koransakti.co.id, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik ilegal. Pada Rabu (7/5), BPOM resmi menarik 11 produk kosmetik dari pasar setelah terbukti mengandung zat kimia berbahaya berdasarkan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat terlarang yang berisiko tinggi bagi kesehatan. Produk-produk yang di tindak meliputi berbagai jenis, mulai dari produk perawatan wajah, pewarna kuku, hingga produk perawatan rambut.

Kandungan Berbahaya yang Mengintai Kesehatan Kulit

BPOM menemukan sejumlah bahan kimia keras dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna merah K10. Selain itu, di temukan juga cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga :   Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

“Setiap produk kosmetik yang beredar wajib menjunjung tinggi standar keamanan dan mutu. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi produsen yang menggunakan bahan berbahaya,” ujar Taruna dalam keterangannya.

Daftar 11 Produk Kosmetik yang Di tarik BPOM (Mei 2026)

Salah satu yang menyita perhatian publik adalah keterlibatan brand Madame Gie milik artis Gisella Anastasia. Berikut adalah daftar lengkap produk yang resmi di larang oleh BPOM:

  1. Madame Gie Madame Take5 01: Terbukti mengandung pewarna merah K10.

  2. Selsun 7 Herbal: Di temukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas.

  3. Selsun 7 Flowers: Di temukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas.

  4. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.

  5. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

  6. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.

  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason.

  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.

  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Baca juga :   Update Harga BBM Pertamina 18 April 2026: Harga Dexlite dan Pertamina Dex Melonjak Tajam Akibat Konflik Timur Tengah

Sanksi Berat Bagi Produsen Nakal

Pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak yang nekat memproduksi atau mengedarkan produk farmasi berbahaya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tak hanya itu, denda finansial pun sangat besar, yakni mencapai Rp5 miliar bagi para pelaku pelanggaran standar keamanan kesehatan. ***

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan

Hukum

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

Hukum

Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS

Hukum

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

FBI: DNA Tersangka Pembunuh Charlie Kirk Cocok dengan Bukti di Lokasi Kejadian

Hukum

Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar