Home / Hukum / Jakarta / Nasional / Peristiwa / Politik

Sabtu, 6 September 2025 - 13:32 WIB

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

koransakti - Penulis

Politisi Nasdem Ahmad Sahroni. Ia berjanji tidak akan menempuh jalur hukum bagi para penjarah rumahnya yang secara sukarela mengembalikan barang curian. (Sumber: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Politisi Nasdem Ahmad Sahroni. Ia berjanji tidak akan menempuh jalur hukum bagi para penjarah rumahnya yang secara sukarela mengembalikan barang curian. (Sumber: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, membuat sebuah janji penting. Ia tidak akan melaporkan para penjarah rumahnya ke polisi. Janji ini berlaku bagi mereka yang secara sukarela mengembalikan barang-barang yang telah dicuri.

Pernyataan ini disampaikan setelah sebagian barang jarahan mulai dikembalikan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga menghargai iktikad baik dari masyarakat yang telah mengembalikan barang tersebut.

Apresiasi Iktikad Baik Warga

Pernyataan resmi dari pihak keluarga disampaikan oleh Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, Win. Ia mengatakan bahwa keluarga Ahmad Sahroni menghargai kesadaran warga untuk mengembalikan barang secara sukarela.

Baca juga :   BMKG: Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang di RI

“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga,” ujar Win, seperti dilansir Detik.

Barang Mewah Sempat Dijarah

Sebelumnya, rumah Ahmad Sahroni menjadi sasaran amuk massa pada hari Sabtu (30/8). Selain melakukan perusakan, massa juga menjarah sejumlah barang berharga dari dalam rumah.

Beberapa barang mewah yang dilaporkan sempat dijarah antara lain jam tangan merek Richard Mile, sejumlah tas branded, hingga sebuah patung Iron Man.

Polisi Tetap Selidiki dan Fasilitasi Pengembalian

Meskipun pihak Sahroni tidak akan membuat laporan, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan. Kasus perusakan dan penjarahan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga :   Kapolda Jambi Tegaskan Untuk Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Perlu Melibatkan Semua Pihak Terkait

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara saat ini memfasilitasi proses pengembalian barang. “Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh masyarakat saat kejadian di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi.

Langkah Sahroni ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk mengembalikan barang jarahan. Namun, proses hukum atas tindak pidana perusakan fasilitas publik kemungkinan akan terus berjalan.

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunker Wako Ahmadi Di Balikpapan disambut Hangat Masyarakat

Hukum

Bjorka Kembali, Bocorkan Ratusan Ribu Data Anggota Polri Usai Klaim Penangkapan

Dinamika

Pasca Penertiban Tambang Liar Di Matras, Begini Curhat Nelayan

Jakarta

Presiden Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RSPON Mahar Mardjono

Daerah

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

Jakarta

ARPG: Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Mundur!

Bandung

Bupati Bandung Apresiasi PT Metro Garmen

Hukum

Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya, Pelaku Diduga Anggota TNI