Home / Bandung / Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:03 WIB

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Santri Sinatria Qurani Divonis 17 Tahun Penjara

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Bandung– Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Rabu (28/1/26) menggelar sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang di duga di lakukan (RR 30 tahun) pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Sidang Putusan yang di pimpin Hakim Ketua Jasael, S.H., M.H., itu berjalan tertib dan lancar.

Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya dengan menjatuhkan vonis selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa (RR 30 tahun).

Putusan Majelis Hakim tersebut, hanya berbeda satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Witana, S.H. yang mendakwa (RR) dengan hukuman 18 tahun penjara.

Usai sidang ketika di konfirmasi awak media, Kuasa Hukum terdakwa, Serpina Lumbantoruan, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat, dengan hasil vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim PNBB, oleh karenanya dengan tegas ia menyatakan akan mengajukan banding, dan akan menghadap ke DPR RI untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami.

Baca juga :   Jaksa Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Korupsi

“Saya kurang sependapat dengan vonis 17 tahun penjara. Saya sudah bilang akan banding dan saya akan mengupayakan untuk hukum itu di tegakkan yang sebenar-benarnya di Indonesia ini,” tegasnya.

Menurut Serpina, meski pihaknya tak sependapat dengan hasil putusan, namun dalam hal ini dirinya tidak menuduh siapapun. “Tapi fakta yang saya minta dari jaksa, tidak pernah di buktikan di persidangan,” jelasnya.

Di katakan Serpina, bahwa selama proses persidangan hingga hasil putusan di nilainya terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya, tidak di munculkan bukti visum DNA.

Kalau begitu cacat hukum tidak ya dengan nada bertanya, bukan saya menuduh seperti itu, dan bukan menuduh ada rekayasa,” ujarnya.

“Cuma kalau fakta di persidangan itu menunjukkan banyak kejanggalan yang serius gitu,” tambah Serpina.

Lebih lanjut Serpina menjelaskan, dalam kasus ini kliennya seolah di sudutkan oleh pengakuan pelapor, korban serta para saksi tanpa di sertai alat bukti yang kuat.

Selama proses persidangan pihaknya sudah sering meminta alat bukti, khususnya visum DNA, bahkan apabila perlu biaya dari saya ujarnya, tapi hingga putusan tak juga di munculkan, sesalnya.

Menurut Serpina, kejanggalan persidangan lainnya, yakni mengenai saksi yang di hadirkan di nilai tak bisa membuktikan dugaan pelecehan, yang di tudingkan terhadap kliennya alias terlapor RR, itu kan saksi yang melihat tidak ada.

Baca juga :   Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi

Terus yang ketiga, bahwa saksi dari kejaksaan itu saksi yang meringankan klien saya. Bahwa setiap siswa yang di suruh untuk menjaga atau mengasuh anaknya itu lebih dari satu orang, selalu minimal dua orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Serpina menyatakan, bahwa proses persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap kliennya, perlu menjadi perhatian. Sebab di nilai tak memunculkan bukti-bukti fakta yang real. (Melly)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi
Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Daerah

Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Bandung

Membaca Kitab & Buku Untuk Publik Baca

Hukum

Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS

Breaking news

Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

Bandung

MODEL RINA SINTYA DIAM-DIAM PUNYA PASANGAN SEORANG PRIA PENGUSAHA TAJIR

Advetorial

Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmikan Pasar Sehat Banjaran

Bandung

Mahasiswa IPB dan UNPAD Pelajari Proteksi Tanaman serta Pengujian Mutu benih dan beras di BRMP Jawa Barat