Home / Daerah / Hukum / Peristiwa

Sabtu, 25 April 2026 - 13:04 WIB

Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

koransakti - Penulis

DR. H. Endang Hadrian SH. MH.

DR. H. Endang Hadrian SH. MH.

Koransakti.co.id, Semarang- Praktisi hukum Endang Hadrian kembali mencatatkan capaian penting dalam dunia litigasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara sengketa pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara , ia berhasil mempertahankan hak kliennya atas 24 sertifikat tanah yang sebelumnya di gugat untuk di batalkan oleh pihak penggugat.

Dalam perkara tersebut, DR. H. Endang Hadrian SH. MH. bertindak sebagai kuasa hukum bagi Tergugat II Intervensi.

Melalui strategi hukum yang terukur dan argumentasi yang kuat, ia mengajukan eksepsi dalam jawaban yang menyoroti aspek formal gugatan.

Majelis hakim PTUN pada akhirnya menerima eksepsi tersebut dan menjatuhkan putusan dengan amar bahwa gugatan penggugat tidak dapat di terima (niet ontvankelijk verklaard / NO). Putusan ini secara langsung menggugurkan upaya pembatalan terhadap 24 sertipikat hak atas tanah milik kliennya.

Menurut Endang Hadrian, keberhasilan ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam aspek prosedural dalam mengajukan gugatan di PTUN.

“Banyak perkara kalah bukan karena substansi, tetapi karena cacat formil. Dalam perkara ini, kami fokus pada kelemahan mendasar gugatan, dan itu terbukti efektif,” ujar Endang Hadrian kepada awak media Kamis (23/04/2026).

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan aset bernilai tinggi milik klien, tetapi juga memperkuat posisi hukum kepemilikan atas tanah yang di sengketakan. Putusan Nomor 91/G/2025/PTUN.SMG tersebut menunjukkan bahwa penggugat di nilai tidak memenuhi syarat formil yang di tentukan oleh hukum acara PTUN.

Pengamat hukum menilai bahwa strategi eksepsi yang tepat sasaran seperti ini mencerminkan pengalaman dan ketajaman analisis seorang litigator dalam membaca celah hukum sejak tahap awal persidangan.

Capaian ini sekaligus menambah rekam jejak Endang Hadrian dalam menangani perkara-perkara strategis, khususnya di bidang sengketa pertanahan dan tata usaha negara.

Baca juga :   Dokter Muda di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Campak, Sempat Alami Demam dan Sesak Napas

Dengan pendekatan litigasi yang presisi, ia semakin di kenal sebagai salah satu praktisi hukum yang memiliki kekuatan pada aspek teknis hukum acara.

Ke depan, kemenangan ini di pandang sebagai momentum penting dalam memperkuat reputasi profesionalnya di tingkat regional maupun nasional, khususnya dalam perkara-perkara dengan kompleksitas tinggi dan nilai ekonomi besar.

Kemenangan ini menambah catatan prestasi Pengacara Endang Hadrian sebagai pengacara tangguh dalam perkara sengketa tanah.

Sebelumnya Endang Hadrian berhasil melakukan pembatalan 26 sertipikat di Cilegon, Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di laksanakan eksekusi, kini menangani perkara sengketa pertanahan berskala lebih besar lagi dengan objek mencapai ratusan sertifikat di Semarang Jawa Tengah.

Perkara yang di ajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG tersebut berfokus pada dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

Statusnya kini ratusan sertifikat tersebut di batalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah putusan yang dapat berdampak memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. (Dher)

Baca juga: Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Baca juga :   Wako Alfin Ajak BKMT Peduli Lingkungan Sebagai Bagian Dakwah Islam

Sambangi Kementrian ATR/BPN, Walikota Usulkan Sungai Penuh Jadi PKW

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Pelantikan IDI dan MKEK Periode 2022-2025.

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Kerinci

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera di SMAN 8 Kerinci.

Advetorial

Wako Ahmadi Apresiasi Kebersamaan KTLA

Jambi

Pupuk Organik Bahagia Hasil Panen Naik 20 persen

Advetorial

Bupati Serahkan TOP BUMD Award ke Perumda Tirta Sakti

Advetorial

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Penutupan Seni Budaya 9 Luhah Koto Baru

Sungai Penuh

Mewakili Dandim 0417/Kerinci Pasiter Hadiri Panen Padi di Desa Gedang, Dukung Ketahanan Pangan Lokal.