Home / Hukum / Peristiwa

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Kisah Pilu Nur Amira: Ditolak Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya Kewarganegaraan dan Terancam Dideportasi

koransakti - Penulis

Nur Amira, wanita yang kini tidak memiliki kewarganegaraan, ditahan di Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat. (Sumber: BBC Indonesia/Kompas.com)

Nur Amira, wanita yang kini tidak memiliki kewarganegaraan, ditahan di Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat. (Sumber: BBC Indonesia/Kompas.com)

koransakti.co.id – Sebuah kisah tragis mengenai status kewarganegaraan dialami oleh Nur Amira, 43 tahun. Setelah dideportasi dari Indonesia karena dianggap WNA ilegal dan kemudian ditolak oleh Malaysia yang merupakan negara asalnya, ia kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Saat ini, Nur Amira kembali ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, dan terancam akan dipisahkan dari putri satu-satunya, Zahira, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berawal dari Laporan Imigran Gelap

Kisah pelik ini bermula pada Oktober 2024 ketika seseorang melaporkan Amira, yang saat itu bekerja di sebuah peternakan burung puyuh di Kabupaten 50 Kota, sebagai imigran gelap dari Malaysia. Amira memang lahir di Melaka, Malaysia, namun telah tinggal di Payakumbuh, Sumatera Barat, sejak usia 8 tahun pada 1996 setelah ibunya menikah dengan pria WNI.

Pada usia 17 tahun (2006), Amira mendapatkan KTP Indonesia secara tidak prosedural dengan masuk ke dalam Kartu Keluarga ayah tirinya. Berbekal KTP tersebut, ia hidup layaknya WNI, bahkan sempat mengikuti Pemilu dan menikah dengan pria WNI hingga memiliki seorang putri.

Baca juga :   Sembilan Orang Ditangkap Usai Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang

Setelah laporan tersebut, Imigrasi Agam mendeportasi Amira ke Malaysia pada Oktober 2024. Namun, sesampainya di sana, pemerintah Malaysia menolaknya karena data kependudukannya—meski nama dan datanya sama—ternyata telah digunakan oleh orang lain dengan foto yang berbeda.

Dideportasi Kembali ke Indonesia

Terkatung-katung selama lima bulan di Malaysia, Amira justru ditangkap sebagai pendatang gelap. Karena ia menunjukkan fotokopi KTP Indonesia dari ponselnya, pihak Imigrasi Malaysia akhirnya mendeportasinya kembali ke Indonesia dengan bekal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI Johor Bahru.

Sekembalinya ke Indonesia, Amira mencoba mengurus administrasi kependudukannya, namun ia menemukan bahwa NIK-nya telah diblokir atas permintaan Imigrasi. Saat ia mendatangi Kantor Imigrasi Agam untuk meminta surat keterangan WNI, ia justru ditahan karena SPLP yang ia pegang telah dibatalkan.

Jeritan Hati Sang Putri dan Upaya Bantuan Hukum

Kondisi ini membuat putrinya, Zahira (15), seorang siswi berprestasi dan ketua OSIS, sangat tertekan. Zahira bahkan menulis surat kepada Kepala Imigrasi Agam, memohon agar ibunya tidak dideportasi lagi. “Hanya mama yang Zahira punya. Kalau mama dideportasi nanti Zahira tinggal sendiri,” tuturnya.

Baca juga :   Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

Kasus ini kini mendapat perhatian dari LBH Padang dan Komnas HAM Sumbar. Kuasa hukum dari LBH Padang, Elfin Mahendra, sedang mengupayakan agar keluarga Amira di Indonesia bisa menjadi penjamin izin tinggalnya, sesuai dengan UU Keimigrasian. Sementara itu, Komnas HAM memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam proses yang dijalani Amira.

Pihak Imigrasi Agam menyatakan bahwa mereka kini sedang menunggu proses penerbitan dokumen perjalanan darurat dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk kembali mendeportasi Amira. Di sisi lain, berbagai pihak, termasuk pengamat hubungan internasional dan Disdukcapil Payakumbuh, berharap agar pendekatan kemanusiaan lebih dikedepankan dalam kasus ini, mengingat Amira memiliki anak yang masih membutuhkan sosok seorang ibu.

baca juga Kejutan Akhir Pekan: 30+ Kode Redeem FF 12 Oktober 2025, Banjir Diamond dan Item Langka! – Koran Sakti

Berita ini 102 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

Daerah

KPK Tahan Bupati Lombok Barat LAZ dalam OTT, Diduga Terima Suap, Gratifikasi, dan Terlibat Konflik Kepentingan

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan

Hukum

Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak

Hukum

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

Advetorial

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola di Mutasi ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung 

Internasional

Aktivis Konservatif AS Charlie Kirk Tewas Ditembak, Perburuan Pelaku Besar-besaran Digelar

Daerah

KPK Geledah Rumah Keluarga Bupati Sukoharjo di Solo dan Wonogiri, Diduga Jadi Tempat Sembunyikan Uang Rp 21,2 Miliar