koransakti.co.id- Dunia politik Jawa Tengah kembali di guncang oleh aksi nyata pemberantasan korupsi di tengah bulan suci Ramadan. Oleh karena itu, penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) menjadi sorotan utama publik nasional.
Secara khusus, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Meskipun demikian, hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami detail proyek mana saja yang menjadi bancakan dalam kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pekalongan tersebut.
Hal ini menarik karena aksi penggeledahan dan penyegelan di lakukan secara masif di berbagai kantor dinas strategis di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, penyegelan ruang kerja mulai dari Kantor Bupati, Sekda, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) mengindikasikan adanya aliran dana ilegal yang cukup sistematis dalam berbagai proyek infrastruktur maupun pelayanan publik.
Selain itu, penangkapan Fadia Arafiq bersama dua orang kepercayaannya menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus serupa di awal tahun 2026.
KPK kini memiliki waktu krusial 1 x 24 jam sesuai prosedur KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang di amankan dalam operasi senyap di Semarang tersebut. Dengan demikian, publik menanti transparansi proses hukum ini untuk memastikan integritas birokrasi di Jawa Tengah tetap terjaga.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan OTT ketujuh yang di lakukan lembaga antirasuah hanya dalam waktu tiga bulan pertama di tahun 2026. Akhirnya, tertangkapnya Fadia Arafiq menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah lainnya untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak melalui pengadaan barang dan jasa.
Daftar Kantor Dinas Pekalongan yang Disegel KPK
Berikut adalah sejumlah lokasi strategis yang kini dalam pengawasan ketat penyidik pasca penangkapan:
Kantor Bupati Pekalongan: Pusat komando pemerintahan yang di duga menjadi titik awal koordinasi kebijakan pengadaan.
Kantor Sekretaris Daerah (Sekda): Titik sentral administrasi dan arus keluar-masuk anggaran kabupaten.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU): Instansi yang mengelola proyek-proyek fisik dan infrastruktur besar.
Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM & Naker): Fokus pengadaan yang menyasar pemberdayaan masyarakat dan ketenagakerjaan.
Rekam Jejak Operasi Tangkap Tangan KPK di Awal 2026
Selanjutnya, tahun 2026 menjadi tahun yang sangat produktif bagi tim penindakan KPK. Simak rentetan OTT sebelum kasus Pekalongan mencuat:
9-10 Januari: Dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (Ditjen Pajak).
19 Januari: Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi terkait pemerasan proyek dan dana CSR.
19 Januari: Penangkapan Bupati Pati Sudewo terkait pungli pengisian jabatan perangkat desa.
4 Februari: Kasus restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
4 Februari: Korupsi importasi barang tiruan yang melibatkan petinggi Bea Cukai.
5 Februari: Skandal sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret jajaran pimpinan pengadilan.
3 Maret: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait kasus pengadaan proyek.
Fokus Penyelidikan: Antara Proyek Fisik dan Suap Anggaran
Berikutnya, tim penyidik kini tengah mengejar bukti keterkaitan antara dokumen pengadaan yang di temukan di DPU TARU dengan aliran dana ke kantong pribadi Bupati. Pola yang sering di temukan dalam kasus pengadaan biasanya melibatkan pengaturan pemenang tender dengan imbalan persentase dari nilai proyek.
KPK menegaskan bahwa proses permintaan keterangan masih berlangsung secara intensif di Semarang maupun Pekalongan guna memetakan siapa saja pihak swasta yang turut bermain dalam skema korupsi ini.
Harapan Publik dan Integritas Birokrasi
Oleh karena itu, keberhasilan KPK dalam melakukan OTT di bulan Ramadan ini di harapkan dapat memberikan efek jera maksimal. Mengingat banyaknya proyek pembangunan yang sedang berjalan di tahun 2026, pengawasan ketat terhadap proses lelang dan pengadaan mutlak di perlukan. Dengan demikian, anggaran daerah yang bersumber dari pajak rakyat dapat di kembalikan fungsinya untuk kemakmuran masyarakat Pekalongan, bukan untuk kepentingan segelintir elit.















