Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:45 WIB

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

koransakti - Penulis

Kasus penipuan jual beli rumah kontrakan kembali mencuat di Bekasi. Sebanyak 63 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Para korban tergiur penawaran kontrakan murah yang ternyata fiktif.

Penipuan ini bermula dari promosi rumah kontrakan dengan harga miring, berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per unit. Penjual menjanjikan proses cicilan yang ringan dan pembangunan cepat. Namun, kenyataannya, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Bahkan di lokasi yang dijanjikan pun tidak tampak aktivitas pembangunan sama sekali.

Para korban sempat diberikan surat perjanjian layaknya akad jual beli, yang membuat mereka percaya dan berani menyetor uang. Sebagian bahkan telah membayar lunas. Modus penipuan ini menyasar warga dari berbagai daerah, tak hanya dari Bekasi tetapi juga dari Jakarta dan sekitarnya. Promosi dilakukan lewat media sosial dan selebaran.

Baca juga :   Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

Ketika janji pembangunan tidak kunjung terealisasi, para pembeli mulai curiga dan menyadari bahwa mereka telah tertipu. Tak sedikit dari mereka yang langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan sejumlah korban. Meski laporan sudah masuk, belum ada kepastian terkait status hukum pelaku. Lokasi proyek fiktif yang ditawarkan pelaku pun kini kosong tanpa aktivitas.

Baca juga :   Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok jual beli properti. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur penawaran rumah atau kontrakan murah tanpa legalitas yang jelas. Cek status tanah, izin bangunan, dan keabsahan surat-surat melalui notaris atau lembaga resmi sebelum melakukan transaksi.

Dengan semakin banyaknya kasus serupa, penting bagi calon pembeli untuk melakukan verifikasi menyeluruh dan menghindari transaksi berdasarkan janji manis atau brosur semata. Pastikan proses jual beli berlangsung transparan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Berita ini 82 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Kapolda Jambi Tegaskan Untuk Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Perlu Melibatkan Semua Pihak Terkait

Daerah

46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

Kriminal

KEJATI Teruskan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Terkait Tipikor Perjas Dinas Peternakan Lampung Timur TA 2023 Ke Kejari 

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Kriminal

RISSA AGNES PRESENTER DAN PEMAIN FTV GANDENG PENGACARA EFFENDI NURLETTE SH LAPORKAN PRIA BERINISIAL TD

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Kerinci

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.