Home / Hukum / Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:55 WIB

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

koransakti - Penulis

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid yang melempar sandal ke arah guru lain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2023 dan baru saja diputuskan oleh pengadilan pada Juli 2025.

Guru berinisial M itu diketahui menampar muridnya sebagai bentuk teguran spontan atas perilaku tidak sopan. Murid tersebut disebut melempar sandal ke seorang guru lain saat berada di lingkungan pondok pesantren. Aksi itu dianggap tak pantas dan membuat M refleks memberikan tamparan.

Baca juga :   Tragedi di Sudan: Satu Desa Lenyap Akibat Tanah Longsor, 1.000 Orang Diperkirakan Tewas

Namun, orang tua murid tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau dan akhirnya M dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Yang membuat publik tersentak, M diketahui hanya menerima gaji Rp 450 ribu untuk periode empat bulan atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Banyak pihak menilai vonis denda sebesar Rp 25 juta tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi pelaku yang hanya seorang guru keagamaan honorer.

Baca juga :   Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

M sendiri menyatakan siap menerima putusan hukum, namun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar masalah kedisiplinan di lembaga pendidikan keagamaan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus masuk ranah pidana.

Di sisi lain, kasus ini memantik respons publik luas, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan. Beberapa tokoh menyebut vonis ini bisa berdampak buruk terhadap semangat pengabdian guru honorer, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyah.

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Jakarta-Jambi, 43 Motor Dijual ke Bungo
Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Hukum

Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Hukum

Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

Hukum

Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Daerah

366 Balita dan Ibu Hamil di Metro Terima Bantuan Program Makan Bergizi Gratis

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Hukum

Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hukum

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur