Home / Hukum / Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:55 WIB

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

koransakti - Penulis

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid yang melempar sandal ke arah guru lain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2023 dan baru saja diputuskan oleh pengadilan pada Juli 2025.

Guru berinisial M itu diketahui menampar muridnya sebagai bentuk teguran spontan atas perilaku tidak sopan. Murid tersebut disebut melempar sandal ke seorang guru lain saat berada di lingkungan pondok pesantren. Aksi itu dianggap tak pantas dan membuat M refleks memberikan tamparan.

Baca juga :   Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Namun, orang tua murid tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau dan akhirnya M dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Yang membuat publik tersentak, M diketahui hanya menerima gaji Rp 450 ribu untuk periode empat bulan atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Banyak pihak menilai vonis denda sebesar Rp 25 juta tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi pelaku yang hanya seorang guru keagamaan honorer.

Baca juga :   Jaga Ketahanan Pangan, Polda Lampung Salurkan 413 Ribu Kilogram Beras untuk Masyarakat

M sendiri menyatakan siap menerima putusan hukum, namun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar masalah kedisiplinan di lembaga pendidikan keagamaan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus masuk ranah pidana.

Di sisi lain, kasus ini memantik respons publik luas, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan. Beberapa tokoh menyebut vonis ini bisa berdampak buruk terhadap semangat pengabdian guru honorer, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyah.

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma

Hukum

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Hukum

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut LaporanĀ 

Daerah

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Hukum

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Didakwa Berbohong kepada Kongres, Sebut Ini ‘Harga Melawan Trump’