Home / Hukum / Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:55 WIB

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

koransakti - Penulis

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. (Foto: Instagram Info Demak)

Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenai denda sebesar Rp 25 juta usai menampar seorang murid yang melempar sandal ke arah guru lain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2023 dan baru saja diputuskan oleh pengadilan pada Juli 2025.

Guru berinisial M itu diketahui menampar muridnya sebagai bentuk teguran spontan atas perilaku tidak sopan. Murid tersebut disebut melempar sandal ke seorang guru lain saat berada di lingkungan pondok pesantren. Aksi itu dianggap tak pantas dan membuat M refleks memberikan tamparan.

Baca juga :   Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Namun, orang tua murid tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau dan akhirnya M dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Yang membuat publik tersentak, M diketahui hanya menerima gaji Rp 450 ribu untuk periode empat bulan atau sekitar Rp 112.500 per bulan. Banyak pihak menilai vonis denda sebesar Rp 25 juta tidak sebanding dengan latar belakang ekonomi pelaku yang hanya seorang guru keagamaan honorer.

Baca juga :   Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

M sendiri menyatakan siap menerima putusan hukum, namun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar masalah kedisiplinan di lembaga pendidikan keagamaan dapat diselesaikan secara internal tanpa harus masuk ranah pidana.

Di sisi lain, kasus ini memantik respons publik luas, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan. Beberapa tokoh menyebut vonis ini bisa berdampak buruk terhadap semangat pengabdian guru honorer, khususnya di lembaga pendidikan nonformal seperti madrasah diniyah.

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Hukum

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut LaporanĀ 

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok
Hari Perempuan Internasional 2026: Merayakan Resiliensi dan Kepemimpinan di Era Digital

Gaya Hidup

Hari Perempuan Internasional 2026: Merayakan Resiliensi dan Kepemimpinan di Era Digital

Bisnis

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss

Daerah

KAMPUD Desak Kejati Umumkan Tersangka Korupsi Dana PI PT. LEB

Hukum

Mengaku “Satgas Perampasan Aset”, Sindikat Ini Bobol Bank BNI Rp204 Miliar

Jakarta

Bawa Sapu Simbol ‘Bersihkan Kotoran Negara’, Ratusan Perempuan Gelar Aksi di Depan DPR