Home / Hukum

Rabu, 3 September 2025 - 22:01 WIB

Akankah di HUT Kejaksaan RI ke 80, Silfester Matutina Akan Dieksekusi?

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) ini menilai alasan keberadaan Silfester kini dalam pencarian sangat tidak masuk akal.

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Baca juga :   Rp 45 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Bupati dan Camat di Tahan Kejaksaan 

Jan Maringka menuturkan, pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke 80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

“Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester,” tandas Jan Maringka.

Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.

“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.

Baca juga :   Polres Kerinci Sita 28 Sepeda Motor Tanpa Dokumen dari Jawa

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi.

Silfester merupakan terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (red)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Hukum

Buntut Kasus Kudeta, Putra Jair Bolsonaro Didakwa Atas Tuduhan Koersi di Brasil

Daerah

KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Tipikor Dana PI 10%

Daerah

RSAM Bukittinggi Klarifikasi Kabar Pasien Tewas Bunuh Diri, Akan Evaluasi CCTV

Hukum

Profil Roy Riady: Jaksa Senior di Balik Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Daerah

Dr. Endang Hadrian Hadirkan Ahli Adat dan Hukum di PN Labuan Bajo

Dinamika

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah