Home / Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Keputusan pemberian amnesti ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat.

Baca juga :   Presiden Prabowo Resmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RSPON Mahar Mardjono

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang secara konstitusional dapat menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seorang terpidana, termasuk vonis pengadilan.

Dengan dikabulkannya amnesti tersebut, Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas dan seluruh konsekuensi hukum yang sebelumnya melekat atas dirinya kini telah gugur.

Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh pimpinan DPR, seluruh pimpinan fraksi dan komisi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan surat resmi dari Presiden Prabowo yang meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti kepada lebih dari seribu orang, termasuk Hasto.

Baca juga :   Presiden Prabowo Cek Penanganan Banjir Bali, Terparah dalam 70 Tahun Terakhir

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional yang tengah ditempuh pemerintahan Prabowo-Gibran, guna menciptakan stabilitas politik dan konsolidasi demokrasi menuju Indonesia Emas 2045.***

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif

Hukum

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Mengaku Tak Bersalah, Sebut Dirinya Target Politik Trump

Hukum

KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

Daerah

KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Tipikor Dana PI 10%